Seminar Nasional Pembudayaan Kegemaran Membaca
Pemerintah mendorong program pembudayaan kegemaran membaca pada semua kelompok usia, kelompok sosial, dan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 48-51 Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007. Pemerintah bersama masyarakat dituntut berperan aktif serta mampu mengakomodir semua permasalahan yang ada sehingga program pembudayaan kegemaran membaca tepat sasaran. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia tidak lahi hanya minat membaca tapi sudah menjadi kebiasaan membaca, lalu menjadi budaya baca dan berhasil mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Pengurus Pusat Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) sebagai mitra Perpustakaan Nasional adalah organisasi untuk memperkuat fungsi perpustakaan di tengah masyarakat. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan, organisasi GPMB terus berkembang dan meningkat jumlah nya hingga ke kelurahan/desa.
Hasil kajian dan evaluasi tentang kondisi minat dan kegemaran membaca masyarakat Indonesia Perpusnas pada 2017, kondisi minat dan kegemaran membaca mengalami peningkatan 10% dari tahun sebelumnya. Dari 26,5% menjadi 36,48% . Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya keras pemerintah pusat (c.q Perpustakaan Nasional) bersama pemerintah daerah dan pengurus GPMB serta keterlibatan dari seluruh komponen masyarakat.