Description of Online Magazine
Judul | Karakteristik Pustakawan Profesional Di Tengah Isu Sertifikasi |
Majalah | Media Pustakawan |
Edisi | Vol. 19 No. 2 - April 2012 |
Abstrak | "Pustakawan sejak hadir dengan Keputusan MENPAN No. 18 Tahun 1988 sampai hari ini belumlah populer, masih kalah populer sama artis ataupun profesi-profesi lain. Sesungguhnya peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan dan pustakawan sudah cukup memadai. Sudah sepantasnya pustakawan itu sendirilah yang harus membangun karakter dan pencitraan profesinya. Perlu dibangun adanya keserasian dan keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklatdan kompetensinya. Artinya pustakawan akan populer tatkala mampu berperan secara rasional dan proporsional mendukung tugas pokok dan fungsinya dari lembaga yang menaunginya dimana saja pustakawan bekerja. Bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya adalah sertifikasi, sehingga pustakawan layak memperoleh rekognisi baik dari segi karier maupun penghasilan yang memadai, dan itu bukan isu atau mimpi tapi realita guna menciptakan perpustakaan yang humanis". |
Keyword | Pustakawan; Jabatan fungsional; Kompetensi |
Pengarang | Supriyanto |
Subjek | Pustakawan |
Sumber | |
Artikel Lengkap | Pendahuluan Nampaknya sampai hari ini perpustakaan beserta tenaganya (pustakawan) belumlah populer, masih kalah populer dengan profesi yang lain seperti artis, dokter, guru, polisi, tentara dan lain sebagainya, dengan kata lain masih dilihat dengan sebelah mata. Di sisi lain kalau saja sekolah "yang punya" guru, perguruan tinggi "yang punya" dosen, rumah sakit "yang punya" dokter, barak "yang punya" tentara. Sudahkah perpustakaan "yang punya"pustakawan?. Bahkan masih banyak dijumpai perpustakaan tidak memiliki pustakawan, ibarat kata kantor tentara tidak punya tentara tetapi yang ada "hansip". Sehingga, kalaupun sudah ada pustakawannya masih sebagai warga Negara kelas dua. Karakteristik pustakawan profesional tidak datang serta merta dan tiba-tiba, tetapi harus dibangun dan diperjuangkan terutama oleh Pustakawan itu sendiri, artinya pustakawan akan diakui tatkala mampu melaksanakan tugasnya secara rasional dan proporsional mendukung tugas pokok dan fungsinya dimana saja mereka bekerja, sehingga mampu menciptakan perpustakaan yang humanis. Seorang dokter misalnya tidak akan berani menjamin bahwa pasiennya akan sembuh/sehat, tetapi seorang dokter berani berjanji bahwa ia akan melaksanakan perawatan dengan sebaik-baiknya dan ia sadar tidak akan berbuat merugikan padanya. Sesungguhnya profesionalisme tersebut tidak hanya berlaku bagi dokter, namun demikian juga berlaku secara universal bagi professional lain termasuk pustakawan. Seorang professional bekerja atas dasar etika professional, "primum no nocere"yaitu bekerja atas aturan pertanggung-jawaban kepada publik, bekerja atas dasar tidak akan berbuat sesuatu yang diketahuinya akan merugikan kliennya. Dalam idealisme dunia kedokteran primum non nocere artinya "firstly do no harm"atau jangan merugikan (Tempo, Edisi 13-19 Februari 2012). Bahkan sekarang pustakawan professional dituntut mengutamakan quality service (layanan bermutu), sesuai dengan keperluan pemustaka disertai dengan keikhlasan, kejujuran, dan pengabdian dalam melayani masyarakat pemakai (pemustaka) serta mempunyai tanggung jawab kepada publik. Sekarang tinggal persoalan bagaimana peran pustakawan dikondisikan dan dirasionalkan baik oleh regulasi maupun karakteristik pustakawan itu sendiri. Hadirnya UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, belum lagi peraturan perundang- undangan terkait lainnya (seperti UU No. 4Tahun 19980, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PerMendiknas No. 25 Tahun 2008, dll) nampak sebagai wujud kepedulian terhadap pustakawan. Dengan mencermati beberapa kaidah peraturan perundang-undangan tersebut, antara lain Keputusan Presiden RI No. 87Tahun 1999 tentang Rumpun jabatan fungsional PNS, perlunya dibangun Kompetensi Pustakawan, Etika profesi Pustakawan, sehingga meningkatkan citra pustakawan, dan pada akhirnya menjadikan wujud karakteristik pustakawan profesional. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/M. PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan " Angka kreditnya, salah satu pertimbangan utamanya adalah Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Ssipil, sehingga dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 33/MENPAN/1998 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya, sebagai hasil penyempurnaan Keputusan MENPAN No. 18Tahun 1988. Dalam Pasal 5 ayat (1) Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya: Mensyaratkan kualifikasi professional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijazah Sarjana (SI);
Ayat (2) Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan yaitu:
Untuk jabatan fungsional ketrampilan pada prinsipnyua sama dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu mensyaratkan kualifikasi teknisi professional dan/atau penunjang professional, meliputi kegiatan teknis operasional, dan terikat pada etika profesi. Dalam Pasal 8 ayat (1) Kepada PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan diberikan tunjangan jabatan fungsional. Ayat (2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing- masing jenjang jabatan fungsional keahlian (artinya ada kesetaraan dengan struktural) adalah:
Nampaknya pemerintah belum konsekwen dengan alasan karena keterbatasan anggaran belum mampu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang semestinya sehingga dirasakan masih sangat terlalu kecil (tidak sebanding dengan jabatan struktural). Disisi lain masing-masing institusi diluar renumerasi bervariasi memberikan kebijakan tunjangan apresiasi fungsional termasuk pustakawan, demikian juga pemerintah daerah memberikan tunjangan daerah yang besarannya bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah, adalah merupakan wujud kompensasi. Kompetensi Pustakawan Perpustakaan dikehendaki sebagai "Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka". Berarti sudah saatnya disadari bahwa pengelolanya, atau kita sebut pustakawannya juga harus profesional. Sebagai lembaga profesional dan mandiri layak dikelola atau diurus pegawai yang profesional dan kompeten, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu "Pustakawan adalah: Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan". Artinya bukan pegawai yang malas, pegawai buangan, akan tetapi pegawai yang mampu mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan kompetensinya. Kompetensi menurut SKKNI DepNakertrans, 2012 "adalah suatu kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan, ketrampilan/ keahlian dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan". Kompetensi sangat erat kaitannya dengan kewenangan, orang yang kompeten ialah orang yang memiliki kemampuan dan sekaligus juga kewenangan. Untuk itu diperlukan komitmen dan kompetensi pustakawan sebagai penyelenggara perpustakaan yang dapat memenuhi harapan masyarakat pemustakanya. Perpustakaan sudah diakui sebagai urusan wajib (menurut PP No. 38 Tahun 2007), tatkala pustakawan mampu membangun dan mengembangkan perpustakaan dapat tumbuh dimana-mana, membangun masyarakat yang cerdas, masyarakat pembelajar (learning society), artinya perpustakaan berperan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu sudah sepatutnya pustakawan diberikan kesempatan untuk meniti karier/jabatan sampai pada jenjang tertinggi Pustakawan Utama (diangkat oleh Presiden) atau pangkat Pembina Utama (Golongan ruang IV/e), bahkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 147 Tahun 2000 diberikan kesempatan perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) sampai dengan 60 Tahun bagi Pustakawan Madya, Pustakawan Muda dan Asisten Pustakawan Madya (sekarang Pustakawan Penyelia). Dan diperpanjang sampai dengan usia 65 Tahun bagi Pustakawan Utama. Sudah selayaknya perlu dibangun karakter dan citra pustakawan terasa lebih baik tatkala seorang pustakawan mampu melaksanakan tugasnya secara rasional dan proporsional terhadap dukungan tugas pokok dan fungsinya. Berarti bagaimana seorang pustakawan mampu melaksanakan tugasnya secara professional, dengan kata lain kompeten dalam tugasnya. Disisi lain lembaga kerja perpustakaan tempat dimana pustakawan juga harus mengapresiasi keberadaan pustakawan profesi. Merujuk implementasi Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tersebut diatas, sejatinya harus ada keserasian dan keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat dan kompetensinya, dengan kata lain setiap kernaikan pangkat harus diikuti kompetensinya. Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakwanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Artinya kalau saja pustakawan mau "memiliki" perpustakaan berawal dari karakter pustakawan itu sendiri. Sejalan dengan itu mengutip pendapat Blasius Sudarsono pada Media Pustakawaan Vo. 18 No. 3 & 4 Tahun 2011 "Pustakawan dan perpustakaan dalam menghadapi tantangan di era global": Apakah secara sadar perpustakaan dan pustakawan selalu berusaha untuk meningkatkan kemampauannya? Pada dasarnya Perpustakaan adalah Pustakawannya. "Jadi semua yang menyangkut kehidupan sebuah Perpustakaan sangat tergantung pada Pustakawannya. Terutama jika pustakawan sudah dianggap atau diterima sebagai Profesional, merekalah yang harus menentukan hidup matinya Perpustakaan". Secara sederhana Pustakawan seharusnya melakukan peran utama, dan tidak hanya sekedar melakukannya dengan benar namun terlebih melakukan yang benar dalam menjawab setiap perubahan kejadian. Isu Sertifikasi Profesi Sesungguhnya bukan isu, bukan mimpi tetapi realita harap- harap cemas sampai hari ini peraturan pelaksanaan tindak lanjut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, belum muncul dalam wujud Peraturan Pemerintah khususnya mengenai pelaksanaan "isu sertifikasi". Namun demikian berikut beberapa pemikiran yang dipertimbangkan untuk tindak lanjut sertifikasi pustakawan dengan sumber yang diperoleh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi pustakawan sebagai perwujudan bukti kompetensi pustakawan dinyatakan dalam bentuk sertifikasi profesi. Didalam pelaksanaan uji kompetensi dalam kerangka sertifikasi harus ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan asosiasi profesi (IPI bisa ambil peran besar tentunya) dengan memperoleh lisensi untuk menguji kompetensi pustakawannya. Pelaksanaan Uji Kompetensi, sebagai berikut: 1) Uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dilakukan oleh LSP yang telah memiliki lisensi dari BNSP. 2) Dalam hal LSP untuk bidang profesi tertentu belum terbentuk, uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh BNSP dengan membentuk panitia teknis. 3) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi dimaksud pada ayat (1) dan (2), harus memenuhi ketentuan mengenai materi uji, metode pengujian, tempat uji, penilaian dan assessor uji kompetensi. Lisensi lembaga sertifikasi profesi, sebagai pengakuan formal dan pemberian lisensi lembaga- lembaga sertifikasi profesi melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sertfikat kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional, khusus maupun internasional. Manfaat sertifikasi bukan sekedar sebagai tanda kompetensi pustakawan semata, tetapi diharapkan sebagai wujud bahwa pustakawan berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum baik berupa tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain. Dengan kata lain kejelasan dalam brosur BNSP, "dengan adanya sertifikat kompetensi diharapkan tenaga kerja yang kompeten akan mendapatkan rekognisi yang memadai (baik segi karier maupun penghasilan)". Dengan memiliki sertifikat kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasaninya. Acuan Sertifikasi Kompetensi Kerja, yaitu sebagai berikut: 1) Sertifikasi kompetensi kerja nasional dapat dilakukan untuk unit kompetensi dan kualifikasi profesi yang mengacu kerpada standar kompetensi kerja yang berlaku, bisa berupa SKKNI yang ditetapkan oleh Menakertrans, atau standar internasional atau standar khusus yang telah diverifikasi. 2) Sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan melalui uji kompetensi (asesmen). Dengan kata lain pada saatnya nanti harus disiapkan assesor-assesor yang siap menguji kompetensi pustakawan. Adalah Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 atas amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, merupakan badan yang berwenang atas sertifikasi kompetensi. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan tugasnya kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan sistem lisensi. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan sertifikasi maka LSP memiliki peran sebagai berikut:
Sedangkan kewenangan LSP adalah, sebagai berikut:
Untuk kelangsungan organisasi LSP berlisensi wajib membuat laporan berkala kepada BNSP setiap 6 bulan tentang pelaksanaan sertifikasi dan program. BNSP akan melalukan surveillance (pengawasan) paling sedikit dalam 1 (satu) tahun. Selain itu BNSP juga akan melaksanakan sertifikasi kepada LSP baik secara periodik maupun insidental. BNSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada LSP berlisensi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi diawali berupa peringatan, pemberhentian sementara kegiatan LSP atau pencabutan Lisensi. Mengingat luasnya wilayah kerja sertifikasi, maka LSP terlisensi dapat membentuk LSP Cabang di daerah dengan mengikuti kaidah-kaidah sebagaimna ditetapkan dalam Pedoman BNSP 207 tentang Persyaratan Umum LSP Cabang. (Artinya DIMUNGKINKAN PD IPI Daerah sebagai LSP Cabang, bisa berbuat sesuatu, tetapi bagaimana kesiapannya?). Organisasi Profesi Pustakawan Lengkap sudah pustakawan juga memiliki asosiasi profesi sejak lama, lahir 6 Juli 1973 yaitu Ikatan Pustakawan Indodnesia (IPI) sebagai kelengkapan dan ciri jabatan profesi. Artinya pustakawan secara lengkap memiliki kelembagaan yang mendukung untuk tumbuh dan berkembang, seperti memiliki instansi pembina (Perpustakaan Nasional RI), memiliki tunjangan jabatan fungsional, dan asosiasi (organisasi) profesi. Sekarang tinggal persoalan bagaimana peran organisasi profesi diintensifkan khususnya dalam kerangka mendukung akreditasi perpustakaan dan sertifikasi pustakawan saat ini. Mengingat sekarang ini pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga kerja yang kompeten dihidangnya (kepustakawanan), artinya dikehendaki tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi yang kredibel. Sertifikat kompetensi tentunya yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas. Organisasi profesi dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan khususnya Bab VIII diatur tentang Tenaga Perpustakaan, Pendidikan Dan Organisasi Profesi. Ini menggambarkan bahwa antara tenaga perpustakaan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi harus didukung melalui Pendidikan, dan bersama-sama memajukan dan mengembangkan ilmu-ilmu kepustakawanan melalui organisasi profesi. Perlu dibangun jalur komunikasi antara Pustakawan dengan LPP (Lembaga Pendidikan Pustakawan); OPP (Organisasi profesi Pustakawan); dan LKP (Lembaga Kerja Pustakawan). Nampak posisi Pustakawan (P) dalam jalur komunikasi strategis (B. Sudarsono, 2012), sebagai berikut: Lebih lanjut dalam kerangka memajukan profesi pustakawan, sebagaimana dikehendaki UU Perpustakaan Pasal34 tentang Organisasi Profesi: (1) Pustakawan membentuk organisasi profesi. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat n) berfungsi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan. (NB.: Dalam penjelasan atas UU: Yang dimaksud dengan memajukan profesi meliputi peningkatan kompetensi, karier dan wawasan kepustakawanan. (3) Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Organisasi profesi (dalam hal ini IPI), mempunyai kesempatan untuk ikut serta memajukan dan melindungi profesi anggotanya dengan cara-cara peningkatan kompetensi, karier dan wawasan kepustakawanan dengan berbagai kegiatan dan aktivitasnya. Menarik untuk dicermati keberadaan organisasi profesi, khususnya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dalam AD/ART IPI khususnya Bab III Pasal 8 IPI bertujuan:
Agar supaya tujuan tersebut dapat dilaksanakan dengan semestinya, sudah selayaknya ada pranata atau norma yang harus dipedomani sebagai pegangan kerja atau sebagai standar operasional prosedur (SOP) yaitu kode etik pustakawan. Dalam Mukadimah Kode etik Pustakawan Indonesia, dikatakan "Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungan dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya. Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota Ikatan Pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan pengguna, profesi, perpustakaan, organisasi profesi, dan masyarakat". Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Kode etik pustakawan Indonesia merupakan:
Sesungguhnya dalam Bab III Sikap Dasar Pustakawan diatur bagaimana pustakawan harus berbuat dengan sesiapa saja, khususnya Pasal 4 "Hubungan Dengan Pengguna" dm Pasal 5 "Hubungan Antar Pustakawan", sbb: (1) Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan; (2) Pustakawan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi professional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok; (3) Pustakawan memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan; (4) Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar; (5) Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik didalam maupun diluar kedinasan. Pasal 6 "Hubungan Dengan Perpustakaan", Pasal 7 "Hubungan Pustakawan Dengan Organisasi Profesi", dan seterusnya Pasal8 "Hubungan Pustakawan Dengan Masyarakat". Sila baca "Kode Etik Pustakawan Indonesia"yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD/ ART Serta Kode Etik IPI. Penutup/Saran Kondisi tenaga perpustakaan atau pustakawan khususnya dengan segala keterbatasan baik kuantitatif dan kualitatif, belum lagi distribusi penyebarannya yang tidak merata antara satu daerah dengan daerah yang lain, perlu dipertimbangan formasi dan alokasi pustakawan dan juga sekolah/ pendidikan perpustakaan. Arah pengembangan pustakawan, ditujukan agar mampu berperan serta melaksanakan dukungan secara rasional dan proporsional (kompeten) terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai wujud karakter pustakawan yang dikehendaki. Perlu dibangun karakter pustakawan Indonesia melalui dukungan secara terus menerus berdasarkan kinerja yang lebih terarah dan terukur, dapat mengembangkan dan meniti kariernya sesuai dengan prestasi kerja yang dihasilkan, sehingga layak disertifikasi sebagai bukti kompeten dan kredibelitas atas profesi yang dikuasainya. Sudah waktunya pustakawan dikondisikan dan dirasionalkan dalam mekanisme kerja yang lebih terarah, dimana pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan, sehingga mampu mewujudkan perpustakaan yang humanis. Pada akhirnya karier pustakawan dapat terselenggara dengan baik tatkala adanya keserasian dan keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat, dan kompetensi. |