Detail of Online Magazine

    Seperempat Abad Perpustakaan Nasional Republik Indonesia: menatap perannya pada masa mendatang

    Perpustakaan Nasional di bentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 17 Mei 1980, dan tanggal ini hingga sekarang dijadikan hari jadi Perpustakaan Nasional RI. Perpustakaan Nasional menjadi impian dan cita-cita seluruh pustakawan Indonesia, dirintis dan dimotori oleh Pertamina berdirilah Yayasan Perpustakaan Nasional (YAPERNA) yang bertujuan membent...

    Description of Online Magazine
    JudulSeperempat Abad Perpustakaan Nasional Republik Indonesia: menatap perannya pada masa mendatang
    MajalahVisi Pustaka
    EdisiVol. 07 No. 1 - Juni 2005
    Abstrak

    Perpustakaan Nasional di bentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 17 Mei 1980, dan tanggal ini hingga sekarang dijadikan hari jadi Perpustakaan Nasional RI. Perpustakaan Nasional menjadi impian dan cita-cita seluruh pustakawan Indonesia, dirintis dan dimotori oleh Pertamina berdirilah Yayasan Perpustakaan Nasional (YAPERNA) yang bertujuan membentuk dan membangun Perpustakaan Nasional. Masa depan Perpustakaan Nasional mengemban tugas, fungsi dan tanggungjawabnya secara nasional. Kedepan Perpusnas menjadi tanggungjawab para pustakawan muda yang akan menggantikan seniornya, dengan mengikuti perkembangan dan situasi nasional maupun internasional menuju terbentuknya masyarakat informasi, masyarakat pembelajar, masyarakat berpengetahuan yang dimotori dengan teknologi informasi.

    KeywordPerpustakaan Nasional; IFLA; Unesco; Informasi
    PengarangBlasius Sudarsono
    SubjekPerpustakaan Nasional Sejarah - Perpustakaan
    Sumber
    Artikel Lengkap
     

    PENDAHULUAN

    Sewaktu menerima undangan untuk menulis dalam rangka peringatan 25 tahun hari jadi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), ingatan penulis kembali ke tahun 1979 waktu melaporkan secara lisan hasil studi di University of Hawaii, USA yang dijalani selama 18 bulan. Almarhumah Ibu Luwarsih Pringoadisurjo pada kesempatan itu mengatakan bahwa cita-cita memiliki sebuah perpustakaan nasional segera akan terlaksana walaupun masih harus berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pernyataan Ibu Luwarsih dengan kata "walaupun masih harus di bawah"  menandakan adanya cita-cita sebuah perpustakaan nasional yang benar-benar menduduki posisi yang cukup tinggi nantinya di Indonesia. Benar bahwa akhirnya dibentuklah Perpustakaan Nasional berdasar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 17 Mei 1980. Nampaknya tanggal inilah yang ditetapkan sebagai hari jadi PERPUSNAS, meskipun nama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia baru resmi dipakai sejak menjadi lembaga pemerintah non-departemen dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 11 tahun 1989.

    Memiliki sebuah perpustakaan nasional memang menjadi cita-cita seluruh pustakawan Indonesia waktu itu. Seingat penulis sejak mulai bekerja di PDIN pada tahun 1973 telah sering mendengar dari Bapak Zultanawar tentang yayasan yang dimotori oleh Pertamina dengan nama Yayasan Perpustakaan Nasional (YAPERNA). Salah satu tujuannya adalah merintis usaha membangun perpustakaan nasional. Bahkan selanjutnya penulis ketahui bahwa Bapak JNB Tairas juga pernah menulis tentang perpustakaan nasional pada tahun 1959. Joko Santoso menulisnya dalam situs Perpustakaan Nasional tanggal 28 Mei 2004 sebagai berikut:
     
    ... dan makalahnya berjudul Toward to the National Library of Indonesia terpilih sebagai satu dari dua makalah untuk diterbitkan oleh the Library School dalam seri Library School Studies in Library Administration, tahun 1960.

    Setelah itu kita kenal juga makalah Ibu Mastini sewaktu kuliah di Graduate School of Library Studies dari University of Hawaii di Honolulu, USA pada tahun 1971 yang berjudul The need of National Library for Indonesia. Pada tahun 1973 makalah ini diterjemahkan dengan judul Pentingnya Perpustakaan Nasional bagi Indonesia.
    Saat berangkat untuk melaksanakan tugas belajar di Honolulu tahun 1978, selain Kamus Bahasa Inggris penulis hanya membawa laporan Prof. Dr. Selo Sumarjan tentang saran pembentukan perpustakaan nasional. Laporan itulah yang menjadi "senjata" penulis dalam diskusi perkuliahan tentang perpustakaan di Indonesia. Ini menjadi salah satu bukti bahwa penulis juga merasa memiliki cita-cita itu, meskipun penulis bekerja di PDII-LIPI. Sekembali ke Jakarta penulis mulai lebih mengenal Ibu Mastini Hardjoprakoso karena tugas penulis menyiapkan aplikasi komputer di PDII-LIPI yang juga harus memikirkan kerjasama antar perpustakaan. Diskusi dengan Ibu Mastini penulis kerjakan sejak Beliau masih berkantor di Jalan Imam Bonjol sampai menempati gedung baru di Salemba. Salah satu realisasi kerjasama adalah bantuan penulis untuk memperagakan akses pangkalan data literatur PDII-LIPI di Gatot Subroto melalui jaringan telepon dari Salemba di hadapan Presiden RI. Peragaan itu bertepatan dengan peresmian PERPUSNAS pada 11 Maret 1989.

    Tulisan ini tidak bermaksud mengenang masa lalu, melainkan sesuai judulnya justru  bermaksud untuk menatap hari depan PERPUSNAS. Apa kiranya yang menjadi tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya secara nasional. Masa depan PERPUSNAS memang harus direncanakan dan dilaksanakan, khususnya oleh para pustakawan muda yang nanti akan menggantikan para seniornya. Merencanakan masa depan tentu tidak terlepas dari lingkungan dan kemungkinan perkembangannya. Lingkungan dalam hal ini, adalah situasi baik nasional maupun internasional. Sedang perkembangan yang terjadi akan menuju terbentuknya masyarakat informasi, masyarakat pembelajar, atau masyarakat berpengetahuan yang dimotori dengan teknologi informasi dan komunikasi. Penulis tidak akan mengulas atau mengevaluasi PERPUSNAS, namun akan membantu merangkai norma perpustakaan nasional yang dianut IFLA maupun Unesco. Dokumen utama yang penulis telaah adalah Guidelines for legislation for national library services yang disiapkan oleh Peter Johan Lor. Rangkaian norma inilah yang penulis harapkan dapat dimanfaatkan PERPUSNAS untuk merancang masa depannya. Selamat Ulang Tahun PERPUSNAS!

    MAKNA KATA NASIONAL 
    Dokumen resmi IFLA memakai kata nasional dalam rangkaian kata perpustakaan nasional dan layanan perpustakaan nasional. Di Indonesia, selain perpustakaan nasional sering juga kita dengar ungkapan sistem perpustakaan nasional atau lebih tepat penulis sebut sebagai sistem nasional perpustakaan. Membahas perpustakaan nasional nampaknya harus bertolak dari makna kata nasional ini. Tidak jarang bahwa kita menggunakan kata tanpa benar-benar memahami dan menghayati arti kata tersebut. Dengan ketidaksadaran ini membuat kerancuan yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Dengan kata lain kita perlu terlebih dahulu memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan perpustakaan nasional itu.

    Dalam dokumen itu disebutkan pendapat Maurice B. Line bahwa perpustakaan nasional diartikan sebagai perpustakaan:
    - dengan koleksi literatur yang dihasilkan suatu bangsa;
    - yang menampung sebagian besar kekayaan warisan budaya bangsa;
    - pemimpin atau koordinator dari seluruh perpustakaan yang dimiliki oleh suatu bangsa;
    - yang melaksanakan layanan secara nasional baik untuk perpustakaan lain atau masyarakatnya.

    Dari ke 4 (empat) butir di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu perpustakaan nasional dikembangkan berdasar konsep yang berdimensi 3 (tiga) yaitu:
    - Warisan budaya, penekanan pada kekayaan literatur yang dihasilkan suatu bangsa. Kelestarian atas koleksi ini menjadi perhatian utama.
    - Infrastruktur, penekanan pada koordinasi nasional, fasilitasi kepemimpinan, dan jasa. Perhatian utamanya adalah pada pengembangan dan layanan pada perpustakaan lain dalam satu negara.
    - Layanan nasional yang komprehesif, penekanan pada layanan pada pemakai di seluruh penjuru negara. Perhatian utamanya adalah palayanan masyarakat umum.   
    Unesco dalam memberi batasan perpustakaan nasional lebih melihat pada fungsi dan tanggungjawabnya. Penekanan fungsi pertamanya pada warisan budaya dan fungsi kedua pada infrastruktur. Akhirnya IFLA memberikan batasan atas perpustakaan nasional sebagai berikut:

    Suatu lembaga yang didanai langsung atau tidak langsung oleh negara, yang bertanggungjawab mengumpulkan dan merekam secara bibliografis, melestarikan dan menyediakan segala warisan budaya dokumenter (khususnya materi yang diterbitkan dalam berbagai media) dari suatu negara melalui pengelolaan koleksi. Selain itu juga penyediaan infrastruktur, koordinasi kegiatan berbagai perpustakaan, serta bertindak sebagai penghubung internasional, dan melaksanakan kepemimpinan.   

    Sedang batasan untuk layanan perpustakaan nasional adalah:
    Suatu lembaga yang didanai langsung atau tidak langsung oleh negara yang bertanggungjawab atas layanan perpustakaan mengenai satu atau lebih bidang, bagi komunitas tertentu dalam skala nasional melalui jaringan atau cabang atau kerjasama perpustakaan sebagai titik layanannya.

    Batasan layanan perpustakaan nasional ini menyerupai sistem nasional perpustakaan yang penulis artikan sebagai: relationship or linkages among libraries in Indonesia to provide services to the whole population (Sudarsono, 2003). 

    Bagi negara Indonesia yang beragam suku, bahasa, agama, dan budayanya, kata nasional memang harus lebih cermat kita maknai. Identitas nasional hendaknya tidak hanya didominasi oleh salah satu pihak saja. Nasional hendaknya benar-benar mencerminkan keberagaman yang ada di Indonesia. Hal ini tentunya tidak mudah. Salah satu pendekatan yang perlu dilaksanakan untuk mencapai kriteria nasional yang tepat adalah dengan lebih banyak memberi kewenangan kepada daerah atas kepentingan daerah dalam  bidang perpustakaan ini. Namun kenyataan juga harus diperhatikan bahwa kemampuan daerah di bidang kepustakawanan nampaknya mendesak untuk dikembangkan, agar konsep perpustakaan di daerah tumbuh secara benar.

    KEBUTUHAN INFORMASI
    Yang dimaksud dengan kebutuhan informasi di sini adalah kebutuhan nasional atas informasi dalam rangka program yang dilaksanakan oleh suatu negara. Maurice B. Line dalam studinya mendapatkan pokok berikut yang harus diperhatikan oleh perpustakaan nasional setiap negara.

    1.Pengumpulan dan pelestarian dokumen dalam minat dan kepentingan nasional, yang terdiri atas:
    a.dokumen yang diterbitkan termasuk literatur kelabu dan materi audio-visual;
    b.dokumen yang tidak diterbitkan seperti manuskrip dan rekaman audio maupun visual.
    2.Kebutuhan bibliografis: pembuatan dan akses rekaman publikasi yang meliputi:
      a.upaya membuat rekaman publikasi nasional;
      b.menyediakan akses pada rekaman publikasi asing bagi masyarakat luas.
        Dalam rangka program IFLA tentang Universal Bibliographic Control (UBC) setiap negara bertangungjawab membuat rekaman publikasi nasional dan menyebarkannya secara internasional. Idealnya dalam format internasional yang terbaca mesin.

    3.Penyediaan dokumen sebagai sumber nasional. Yang dimaksud sumber nasional adalah total koleksi yang berada dalam suatu negara yang dapat digunakan. Ini lebih menekankan pada program nasional pengadaan, penyimpan dan akses atas semua dokumen yang diperlukan oleh masyarakat. Hendaknya ada kebijakan pengadaan, dan penyimpanan untuk menjamin ketersediaan dokumen.

    4.Akses pada publikasi. Prinsip yang dianut adalah jaminan bahwa masyarakat dapat menemukan materi khusus dalam koleksi nasional dan memperolehnya walaupun materi itu berada di tempat lain. Fungsi ini meliputi:
      a.akses untuk referensi dan konsultasi setempat atau lewat sarana elektronik;
      b.catu jarak jauh memakai fotokopi atau peminjaman antar perpustakaan.

      Dalam rangka program IFLA tentang Universal Availability of Publication (UAP) setiap negara bertanggungjawab membuat kopi dari publikasi nasional sendiri baik berada di dalam maupun di luar batas negara.

    5.Pertukaran publikasi. Menunju program hadiah dari bahan pustaka berlebih ke perpustakaan lain dalam satu negara.

    6.Akses informasi. Ini berbeda dengan akses dokumen. Informasi dapat berupa:
    a.informasi primer (informasi mentah, belum diproses seperti jawaban atas pertanyaan referensi)
    b.informasi terproses (yang memerlukan analisis dan proses mewakili pemakai);
    c.penyiapan petunjuk informasi (contohnya daftar penelitian). 

    7.Layanan bagi perpustakaan dan unit informasi lain. Yang umum adalah jasa pengkatalogan (melalui rekaman katalog, sebelumnya dalam bentuk kartu sekarang lebih berupa rekaman bibliografis). Jasa lain dapat mencakup pelestarian dan pengawetan bahan pustaka.

    8.Kepemimpinan dan saran bagi perpustakaan dan unit informasi lain agar dapat melaksanakan fungsinya lebih efektif.

    9.Perencanaan dan koordinasi. Kebijakan resmi dan koordinasi dipandang perlu bagi beberapa negara untuk menjamin didayagunakannya sumberdaya yang berada dalam suatu negara secara efektif.

    10.Pendidikan dan pelatihan bagi tugas perpustakaan dan unit informasi. Personalia dengan pendidikan yang tepat sangat dibutuhkan oleh suatu negera untuk menjamin terlaksananya fungsi perpustakaan dengan benar.

    11.Penelitian dan pengembangan. Penelitian dapat bermula dari pencarian fakta untuk proses perencanaan sampai ke studi mendalam hal-hal praktis maupun teoritis. Menjadi kebutuhan nasional untuk mengorganisasikan, melaksanakan, dan mendanai penelitian dan pengembangan.

    KONSEKUENSI FUNGSI 

    Identifikasi 11 pokok di atas jelas akan menentukan fungsi yang harus diemban oleh perpustakaan nasional suatu negara. Berikut adalah kelompok fungsi yang seharusnya diemban oleh setiap perpustakaan nasional berdasar masing-masing dimensi.
    Fungsi yang berorientasi pada warisan budaya
    1.Akuisisi, pelestarian, dan perekaman bibliografis atas materi yang terbit dari atau tentang negara sendiri.
    2.Akses dokumen baik langsung atau jarak jauh pada koleksi nasional.
    3.Jasa referensi atau informasi, termasuk penyusunan petunjuk koleksi warisan budaya nasional.
    4.Pelaksanaan pelatihan kerja bagi pustakawan setempat.
    5.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terkait dengan koleksi, sistem, dsb.

    Fungsi yang berorientasi pada infrastruktur
    1.Pusat pelestarian dan restorasi yang antara lain melaksanakan perencanaan dan koordinasi program pelestarian dalam skala nasional.
    2.Pusat bibliografi nasional.
      a.menyediakan rekaman bibliografi atas literatur yang dihasilkan oleh, atau tentang negara sendiri
      b.mempertukarkan rekaman secara internasional
      c.menyusun statistik produksi buku atau informasi lain
    3.Manajemen koleksi nasional
      a.merencanakan dan mengkoordinasi pengadaan dan penyimpanan materi yang menjadi koleksi seluruh perpustakaan yang ada.
      b.mengembangkan koleksi asing untuk melengkapi kebutuhan perpustakaan lain
      c.mengelola koleksi deposit dan bahan pertukaran bagi perpustakaan lain
      d.melaksanakan pertukaran bahan pustaka baik secara nasional maupun internasional
    4.Penyelenggara ketersediaan publikasi nasional
      merencanakan, mengkoordinasi dan melaksanakan sistem untuk menjamin ketersediaan nasional, termasuk pinjam antar perpustakaan pada tingkat nasional maupun internasional. Dalam hal ini termasuk menyiapkan katalog induk, proses standardisasi perpustakaan, sistem cost recovery, dll.
    5.Pusat jasa referensi dan informasi
      a.sebagai perpustakaan referensi (benteng) terakhir di negara terkait.
      b.penyusun direktori dan petunjuk informasi terkait dengan sumberdaya dalam negara tersebut.
    6.Pemimpin dalam keprofesionalan dan teknologi (melalui partisipasi dalam forum atau proyek nasional maupun internasional)
    7.Konsultan bagi perpustakaan dan unit informasi lainnya
    8.Perencana dan koordinasi nasional yang menekankan pemanfaatan bersama sumberdaya, standardisasi, dan penghubung internasional
    9.Pendidikan dan pelatihan baik formal maupun informal.
    10.Penyelenggara penelitian dan pengembangan bidang perpustakaan atau sistem informasi terkait pada skala nasional.
    11.Pendukung perpustakaan lain dalam kaitannya dengan promosi warisan budaya
    12.Promosi kesadaran informasi bagi masyarakat luas, promosi pemberantasan buta huruf maupun buta informasi. 

    Fungsi yang berorientasi pada layanan nasional
    1.Akuisisi bahan pustaka bagi perpustakaan lain terkait.
    2.Distribusi dan pengalihan bahan pustaka bagi perpustakaan lain terkait
    3.Pengolahan bahan pustaka bagi perpustakan lain terkait
    4.Pusat dukungan untuk referensi, konsultasi, peminjaman, jasa penyampaian dokumen.
    5.Kepemimpinan profesional dan teknologi sebagai bagian dari manajemen layanan secara keseluruhan.
    6.Nasehat dan saran kepada perpustakaan lain dalam sistem nasional perpustakaan.
    7.Perencanaan dan koordinasi dalam skala nasional. Termasuk di dalamnya adalah: pembuatan standar layanan, kriteria pendanaan, anggaran dan alokasi sumberdaya, pengawasan dan evaluasi perpustakaan.
    8.Pelatihan staf di pusat, daerah, atau perpustakaan terkait.
    9.Penelitian dan pengembangan terkait dengan pengembangan layanan.
    10.Program pemberantasan buta huruf dan minat baca memakai perpustakaan terkait dalam sistem nasional.


    PERKEMBANGAN LINGKUNGAN

    Perpustakaan nasional maupun sistem nasional perpustakaan tidak dapat terlepas dari perkembangan lingkungan. Untuk itu telah diidentifikasi 5 (lima) aspek yang perlu dipertimbangkan dalam membina perpustakaan nasional dan sistem nasional perpustakaan.

    Aspek sosial, ekonomi dan budaya.
    Yang perlu dicermati adalah karakter penduduk, kehidupan sosial dan budayanya seperti jumlah penduduk, harapan hidup, angka kelahiran, migrasi, keragaman etnik, bahasa, budaya, tingkat pendidikan, usia sekolah anak, wajib belajar, persentase pendidikan tingkat sarjana, dll. Semua faktor itu jelas akan mempengaruhi kebijakan pengembangan perpustakaan.

    Aspek politik dan administrasi
    Yang perlu dicermati adalah pola tatanegara, seperti bentuk pemerintahan, tingkat sentralisasi legislasi, pelaksana pemerintahan, hubungan pusat daerah, lembaga terkait dengan perpustakaan, dll. Semua hal menyangkut pemerintahan berkaitan upaya membuat undang-undang perpustakaan.

    Aspek hukum
    Banyak hal yang berkaitan dengan perpustakaan yang harus diatur melalui undang-undang atau peraturan pemerintah. Hendaknya pengelola perpustakaan menyadari hal ini.Beberapa produk hukum yang berkaitan dengan perpustakaan antara lain adalah: undang-undang deposit, hak atas kekayaan intelektual, serta peraturan dan udang-udang lainnya.

    Aspek teknologi
    Aspek ini ternyata sangat mempengaruhi hidup dan perkembangan perpustakaan. Hal-hal yang menyangkut teknologinya sendiri maupun akibat yang timbul dari diterapkannya teknologi pada kegiatan perpustakaan. Termasuk dalam hal ini adalah yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi dan budaya serta sikap terhadap teknologi. Pola publikasi juga akan berubah dengan teknologi ini. Tidak kalah pentingnya adalah aspek etika dalam menggunakan teknologi.

    Aspek layanan perpustakaan dan informasi
    Aspek yang harus dicermati adalah keberadaan perpustakaan dan lembaga terkait seperti arsip, sistem perpustakaan yang berjalan, hubungan antar perpustakaan, infrastruktur yang sudah ada, kebijakan dan praktik yang selama ini dilakukan, dll.

    TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN PERPUSNAS
    Setelah melihat norma suatu perpustakan nasional dan sistem nasional perpustakaan yang dianut oleh IFLA, sekarang perlu kita lihat sejauh mana norma itu telah dikuti oleh PERPUSNAS. Untuk itu perlu dilihat tugas, fungsi dan kewenangannya.  Tugas, fungsi dan kewenangan PERPUSNAS diatur dengan Keputusan Presiden maupun Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.

    Keputusan Presiden RI nomor 103 tahun 2001 pasal 13 (Keputusan Ka PERPUSNAS No. 3 tahun 2001 pasal 2) menyebut:

    PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Fungsi PERPUSNAS disebut pada pasal 14 ( Keputusan Ka PERPUSNAS No. 3 tahun 2001 pasal 3) yaitu:
    a.pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;
    b.koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
    c.fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan
    d.penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kerasipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

    Kewenangan PERPUSNAS diatur dengan pasal 15 (Keputusan Ka PERPUSNAS No. 3 tahun 2001 pasal 4) yaitu:
    a.penyusunan rencana nasional secara makro, di bidang perpustakaan;
    b.perumusan kebijakan bidang perpustakaan yang mendukung pembangunanan secara makro;
    c.penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan;
    d.kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
      1)perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan;
      2)perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasioanl dan pemanfaatannya.

    ILUSTRASI KEADAAN
    Melihat norma yang disarankan oleh IFLA tentang perancangan perpustakaan nasional, sebagai pustakawan tentu muncul keinginan untuk membandingkan sejauh mana PERPUSNAS telah memenuhi norma yang digariskan IFLA tersebut. Sekilas sudah nampak bahwa masih banyak yang harus dikejar pemenuhannya oleh PERPUSNAS kita. Perencanaan PERPUSNAS ke depan tentunya harus mengingat fungsi yang sudah digariskan oleh IFLA. Serta mempertimbangkan semua aspeknya juga. Sebagai contoh, dari aspek sosial, ekonomi dan budaya banyak fenomena yang perlu dicermati. Perkembangan perpustakaan untuk aspek ini cukup banyak dan beragam. Perkembangan yang sangat mendasar adalah tentang objek kerja pustakawan. Kebutuhan masyarakat beragam dan berubah dengan cepat. Mulai dari perlu buku, menjadi perlu informasi, dan sekarang lebih memerlukan pengetahuan.

    Perubahan ini telah diikuti oleh sebagian kecil perpustakaan yang mulai mengalihkan polanya dari mengelola buku, menjadi mengelola informasi dan sekarang mulai mengelola pengetahuan. Apakah sudah ada konsep yang jelas dari PERPUSNAS untuk hal ini?  Di sisi lain perlu dipertanyakan persepsi masyarakat tentang perpustakaan. Apakah persepsi masyarakat juga berkembang secepat perkembangan kebutuhan mereka. Ataukah masyarakat menganggap perpustakaan adalah sekedar gudang buku dan bukannya tempat memperoleh pengetahuan? Apakah mereka sudah menyadari bahwa kondisi perpustakaan mencerminkan kondisi budaya suatu bangsa? Yang menggembirakan adalah semakin meningkatnya niat masyarakat membangun perpustakaan, walaupun dengan persepsi beragam.
    Aspek berikut yang penulis anggap penting dan mendesak untuk ditangani adalah masalah teknologi khususnya teknologi informasi. Teknologi memang menjadi penghela perkembangan perpustakaan. Penerapan teknologi informasi sebenarnya sudah dimulai sejak 1970 dengan percobaan menggunakan komputer untuk menyusun katalog induk majalah. Sekarang, kemampuan perpustakaan di bidang ini memang sangat beragam. Kita memang menyadari bahwa teknologi hanyalah alat. Namun praktek kepustakawanan ternyata juga cepat berubah karena penerapan teknologi ini. Yang terpenting adalah kita harus dapat memilih teknologi sesuai dengan kebutuhan kita. Idealnya memang harus ada kebijakan nasional dalam penerapan teknologi informasi ini. Kita terdorong dalam arus yang kuat menuju masyarakat informasi yang sudah menjadi kesepakatan global dalam World Summit of Information Society (WSIS). Ada kekawatiran negara lain apakah Indonesia dapat memenuhi kesepakatan tahuan 2003 itu.
     
    Aspek yang seakan sudah menjadi klasik adalah aspek  politik dan administrasi. Penulis lebih suka menyebutnya menjadi aspek politik dan birokrasi. Perkembangan perpustakaan tidak dapat lepas dari aspek politik dan birokrasi. Keadaan ini bertambah kompleks dengan otonomi daerah yang nampak belum selesainya alih kewenangan antara pusat dan daerah. Menjelang pelaksanaan otonomi daerah, penulis pernah mengingatkan ke PERPUSNAS agar menyusun kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Pada kenyataannya kebijakan otonomi daerah sangat mempengaruhi perkembangan perpustakaan daerah milik lembaga pemerintah. Unit perpustakaan di kantor pemerintah lebih mengarah kepada unit birokrasi. Tidak jarang pustakawan malah tidak punya kesempatan ikut menentukan tumbuh kembangnya perpustakaan. Perlu ada mekanisme yang jelas antara pustakawan dan manajer perpustakaan.   

    Ilustrasi ini hanya sekedar memberikan sketsa. Marilah kita bersama mengisi sketsa ini agar muncul gambar Sistem Nasional Perpustakaan Indonesia yang cantik.

    PENUTUP
    Seperti telah disebut di awal, tulisan ini tidak bermaksud mengevaluasi PERPUSNAS, namun sekedar mengumpulkan kriteria yang harus diperhatikan dalam membangun, mengelola, dan mengembangkan PERPUSNAS selanjutnya. Dari telaah atas dokumen IFLA telah dikutip pokok-pokok yang seyogyanya dipenuhi oleh PERPUSNAS. Bagaimana semua itu dilaksanakan oleh PERPUSNAS? Penulis mengusulkan pokok pemikiran berikut:

    • PERPUSNAS tidak hanya berhenti sebagai lembaga pemerintah saja, namun harus juga mencakup Sistem Nasional Perpustakaan Indonesia. Dengan demikian predikat nasional memang bermakna.
    • PERPUSNAS adalah milik nasional berarti menjadi milik Bangsa Indonesia. Oleh karena itu juga menjadi tanggung jawab seluruh warga negara untuk menjaga, merawat, dan mengembangkannya.
    • PERPUSNAS hendaknya memanfaatkan pemikiran semua pihak yang memiliki perhatian khusus, mengumpulkan pendapat mereka, memilih mana yang cocok untuk diterapkan. Untuk itu perlu ada mekanisme alur pemikiran dari luar lembaga.
    • Perkembangan perpustakaan di Indonesia sangat tergantung pada masyarakat pustakawan Indonesia, antara lain dapat berupa organisasi profesi pustakawan. Dalam hal ini kita sudah memiliki Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Hendaknya IPI menjadi semakin berdaya dan memenuhi harapan anggotanya.
    • Hendaknya interaksi antara masyarakat pustakawan dan masyarakat umum terjadi dengan lancar. Masyarakat pustakawan harus dapat meyakinkan masyarakat umum tentang fungsi dasar perpustakaan dalam keseharian hidup masyarakat umum. Dengan demikian masyarakat umum juga akan mengakui profesionalisme pustakawan. 
    • Peserta pendidikan perpustakaan adalah calon pustakawan dan calon anggota masyarakat pustakawan. Kepada mereka hendaknya dikenalkan secara benar akan hakikat perpustakaan dan kepustakawanan yang benar. Diharapkan mereka tumbuh menjadi pustakawan profesional yang diakui oleh masyarakat umum. Pada merekalah masa depan perpustakaan dan kepustakawanan Indonesia.
    • Semua ini hanya dapat kita capai apabila kualitas pustakawan Indonesia pada tingkat unggul. Akhirnya adakah kemauan kita pustakawan untuk selalu meningkatkan mutu keprofesionalan kita?

    Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

    Number of visitor: NaN