Detail Majalah Online

    Meninjau Relevansi Kurikulum Pendidikan Ilmu Perpustakaan dengan Kompetensi dan Sertifikasi Pustakawan

    Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa pustakawan harus memenuhi kualifikasi standar nasional perpustakaan yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi. Sertifikasi telah menjadi mimpi dan harapan bagi setiap pustakawan dan lembaga pendidikan perpustakaan adalah salah satu lembaga yang melahirkan tenaga pustakawan serta memiliki kontribusi yang besar dalam membentuk kompetensi para lulusannya yaitu tenaga pu...

    Deskripsi Majalah Online
    JudulMeninjau Relevansi Kurikulum Pendidikan Ilmu Perpustakaan dengan Kompetensi dan Sertifikasi Pustakawan
    MajalahMedia Pustakawan
    EdisiVol. 19 No. 1 - Maretl 2012
    Abstrak

    Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa pustakawan harus memenuhi kualifikasi standar nasional perpustakaan yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi. Sertifikasi telah menjadi mimpi dan harapan bagi setiap pustakawan dan lembaga pendidikan perpustakaan adalah salah satu lembaga yang melahirkan tenaga pustakawan serta memiliki kontribusi yang besar dalam membentuk kompetensi para lulusannya yaitu tenaga pustakawan. Keberhasilan lembaga pendidikan perpustakaan erat kaitannya dengan kurikulum dan untuk menilai relevansi sebuah kurikulum dilihat dari dua aspek yaitu aspek internal berupa komponen kurikulum yang berjalan saat ini dan aspek eksternal yaitu dengan melihat apakah kurikulum yang diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan perpustakaan sudah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pasar.

    KeywordKurikulum; Pustakawan; Standar nasional; Perpustakaan
    PengarangYunus Winoto dan Neneng Komariah
    SubjekPendidikan perpustakaan -- Kurikulum Pustakawan
    Sumber
    Artikel Lengkap

    Pendahuluan

    Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyebutkan bahwa pustakawan harus memenuhi kualifikasi standar nasional perpustakaan yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi. Dua kata yang menarik penulis dari kalimat di atas yaitu tentang sertifikasi dan kompetensi pustakawan. Masalah sertifikasi saat ini nampaknya telah menjadi mimpi dan harapan bagi setiap pustakawan, apalagi jika menengok pada beberapa profesi lainnya seperti guru dan dosen pelaksanaan sertifikasinya sudah mulai dilakukan. Berkaitan dengan sertifikasi pustakawan dua tulisan yang dimuat Media Pustakawan volume 18 3&4 Tahun 2001 yang ditulis Titik Kismiyati yang mengangkat "Kesiapan Sertifikasi Pustakawan", dan Tulisan Ninis Agustini Damayani yang mengangkat "Kompetensi dan Sertifikasi Pustakawan", telah mengilhami penulis untuk mengangkat masalah relevansi pendidikan ilmu perpustakaan dengan sertifikasi dan kompetensi pustakawan. Lembaga pendidikan perpustakaan adalah salah satu lembaga yang melahirkan tenaga- tenaga pustakawan. Selain itu juga lembaga pendidikan perpustakaan memiliki kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kompetensi para lulusannya termasuk yang saat ini diantaranya menjadi pustakawan. Oleh karena itu Titik Kismiyati mengatakan, "Untuk lembaga pendidikan formal sertifikasi menjadi tolok ukur keberhasilan pendidikan yang mereka selenggarakan", (Kismiati, 2011, Vol 18,3 & 4 hal 16). Berbicara tentang lembaga pendidikan ilmu perpustakaan tidakterlepasdari kurikulum yang diterapkannya. Dalam konteks kurikulum ada yang disebut dengan konsep relevansi. Adapun mengenai pengertian relevansi jika ditinjau secara leksikon atau menurut kamus dapat diartikan kesesuaian, perlunya, hubungan, pertalian atau sangkut paut. Sedangkan jika dilihat dari definisinya revevansi artinya adanya kesatuan antara hasil pendidikan dengan tuntutan yang ada di masyarakat (Nugiyantoro, 1988:150). Pendapat lainnya tentang relevansi dikemukakan oleh Nana Syaodih Sukmadinata (1997:150) yang membedakan relevansi terdiri dari relevansi internal dan relevansi eksternal. Relevansi internal adalah adanya kesesuaian atau konsistensi antara komponen-komponen kurikulum seperti tujuan, isi, proses penyampaian dan evaluasi, atau dengan kata lain relevansi internal menyangkut keterpaduan komponen- komponen dalam kurikulum. Sedangkan relevansi eksternal adalah kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan dalam masyarakat. Dari dua pengertian relevansi di atas yang perlu mendapat perhatian para penyelenggara pendidikan tinggi perpustakaan terkait dengan masalah sertifikasi dan kompetensi pustakawan adalah yang menyangkut relevansi eksternal.

    Kurikulum Pendidikan Tinggi

    Apabila merujuk pada Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi. Dalam melakukan pengembangan kurikulum pendidikan tinggi ada beberapa landasan hukumnya baikyang berupa undang, surat keputusan menteri, peraturan pemerintan (PP) maupun peraturan menteri: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional. 3. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 17 tahun 2010Tentang Standar Nasional Pendidikan. 5. SK Mendiknas Rl no.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilain Hasil Belajar Mahasiswa. 6. SK Mendiknas Rl no. 045/U/2002, tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. 7. Peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi; 8. Keputusan Dirjen DIKTI Depdiknas Rl Nomor 43/DIKTI/ Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

    Berdasarkan Kepmendiknas 232/U/2000 dan Kepmendiknas 045/ U/2002, dengan tegas menyebutkan bahwa kurikulum yang diterapkan pada pendidikan tinggi menggunakan model kurikulum berbasis kompetensi. Adapun mengenai pengertian kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu, (Kepmendiknas No. 045/U/2002). Selain itu juga pengertian kompetensi menurut Slamet Margono (2006) mengartikan kompetensi sebagai ciri-ciri pengetahuan, keterampilan dan kepri- badian yang diperlukan untuk mencapai performansi (kinerja) yang tinggi. Pengertian kurikulum berbasis kompetensi (KBK) adalah merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai peserta didik (mahasiswa), prosedur penilaian, kegiatan belajar-mengajar dan pemberdayaan sumber daya pendidikan. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) berorientasi pada pencapaian hasil

    (output-oriented) yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) bertitiktolakdari kompetensi yang harus dimiliki peserta didik (mahasiswa). Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) berorientasi pada pembelajaran tuntas [mastery learning), dan kurikulum bersifat holistikdan menyeluruh, (Depdiknas, 2002:3).

    Di dalam ilmu pendidikan dikenal adanya 3 (tiga) kawasan tujuan pendidikan yang perlu dicapai melalui kegiatan belajar pendidikan, yaitu cognitive, affective dan psyco-motoric. Pendidikan yang baik adalah yang mencakup ketiga kawasan tujuan itu yang menjamin dikuasainya kemampuan bertindak cerdas dan bukan sekedar mengetahui (cognitive). Apabila dari ketiga ranah tersebut yakni konitif, afektif dan psikomotor, maka kedudukan kompetensi dapat digambarkan sebagai berikut: Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, pendidikan tinggi menerapkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Berbicara tentang kompetensi sesuai Kepmendiknas No. 045/U/2002 kompetensi yang dimiliki oleh setiap sarjana terdiri dari atas: a. Kompetensi utama b. Kompetensi pendukung c. Kompetensi lain yang bersifat khsus dan gayut dengan kompetensi utama.

    Setiap kompetensi di atas harus memiliki elemen-elemen yang terdiri atas: a. Landasan kepribadian b. Penguasaan ilmu dan keterampilan c. Kemampuan berkarya d. Sikap dan perilaku dalam berkarya e. Pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat.

    Kurikulum program studi terdiri dari kurikulum inti dan kurikulum pelengkap. Kurikulum ini merupakan penciri dari kompetensi utama yang bersifat: a. Dasar untuk mencapai kompetensi lulusan; b. Acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi; c. Berlaku secara nasional dan internasional; d. Lentur dan akomodatifterhadap perubahan; e. Kesepakatan bersama antar perguruan tinggi, masyarakat pro¬fesi dan pengguna lulusan.

    Kurikulum inti suatu program studi menurut Kepmendiknas 045/U/2002 berisikan penjelasan mengenai: a. Nama program studi b. Ciri khas kompetensi utama sebagai pembeda antara program studi satu dengan lainnya; c. Fasilitas utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan program studi; d. Persyaratan akademis dosen; e. Substansi kajian kompetensi utama yang dikelompokkan menurut elemen kompetensi. f. Proses belajar mengajar dan bahan kajian untuk mencapai elemen- elemen kompetensi; g. Sistem evaluasi berdasarkan kompetensi; h. Kelompok masyarakat pemrakarsa kurikulum inti.

    Kurikulum inti program sarjana dan diploma terdiri atas: a. Kelompok MPK-Mata kuliah Pengembangan Kepribadian, b. Kelompok MKK-Mata kuliah Keilmuan dan Keterampilan; c. Kelompok MKB-Mata Kuliah Keahlian Berkarya; d. Kelompok MPB-Mata Kuliah Perilaku Berkarya; e. Kelompok MBB - Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat.

    Komposisi kurikulum ini untuk program sarjana adalah antara 40% - 80%. Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama- lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.

    Pengelompokkan mata kuliah tersebut sebagai berikut: a. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadapTuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. b. Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu. c. Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. d. Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. e. Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

    Berdasarkan paparan di atas, nampakjelas bahwa pendidikan yang diselengarakan lembaga pendidikan tinggi termasuk pendidikan ilmu perpustakaan menggunakan model kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Ada tiga kompetensi yang harus dimiliki yakni kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainn yang gayut dengan kompetensi utama. Mengenai kompetensi utama terkait dengan kurikulum inti [core curriculum).

    Permasalahan

    Apabila ditinjau dari aspek relevansi antara kurikulum pendidikan ilmu perpustakaan dengan sertifikasi dan kompetensi pustakawan nampaknya ada beberapa permasalahan, yakni: Sebagaimana yang disebutkan di atas, kompetensi utama dalam kurikulum pendidikan tinggi terkait dengan kurikulum inti [core curriculum). Adapun dalam penyusunan kurikulum inti adalah merupakan kewenangan dari lembaga pendidikan tinggi yang bersangkutan. Permasalahan yang terjadi dalam penyusunan kurikulum inti saat ini khususnya pada penyusunan kurikulum pendidikan ilmu perpustakaan belum seragamnya kurikulum inti program studi ilmu perpustakaan. Hal ini salah satunya dikarenakan belum berjalannya koordinasi antara lembaga penyelenggara pendidikan ilmu perpustakaan dalam setiap pengembangan atau revisi kurikulum, padahal kurikulum inti menurut Kep-mendiknas No. 045, tahun 2002 pasal 3 ayat 2 point c harus berlaku secara nasional dan intemasional. Selain itu juga kurikulum inti harus menjadi pen- ciri utama kompetensi seorang lulusan. Kemudian permasalahan lainnya dalam pengembangan atau revisi kurikulum adalah masih kurang melibat- kan lembaga atau asosiasi yang terkait dengan bidang perpustakaan seperti ISIPII, IPI, Perpustakaan Nasional Rl, FP2TI dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Permasalahan lain yang terkait dengan sertifikasi dan kompetensi pustakawan adalah belum adanya standar kompetensi pustakawan. Hal ini seperti yang dikemukakanTitik Kismiyati (2011, Vol 18 Hal 13). Persyaratan kom¬petensi yang dimaksud ditetapkan dalam standar kompetensi yang saat ini sedang disusun oleh Perpustakaan Nasional Rl. Standar kompetensi ini berlaku bagi semua pustakawan baik yang berkerja di pemerintah maupun swasta. Pada saat ini ada sekitar 11 perguruan tinggi yang menyelenggarakan program S1 (sarjana) dan Diploma ilmu perpustakaan dan sekitar 6 perguruan tinggi yang menyeleng¬garakan program magister (S2) perpus¬takaan. Dengan semakin bertam- bahnya lembaga penyelenggara pendidikan perpustakaan, diharapkan asosiasi atau forum komunikasi lembaga penyelenggara pendidikan perpustakaan (jika ada) perlu diberdayakan kembali sehingga dapat terjalin komunikasi diantara

    para penyelenggara pendidikan perpustakaan terutama dalam menyusun kurikulum inti dengan tetap mempertahankan kekhasan dari masing-masing program studi sesuai dengan payung fakultasnya masing- masing. Misalnya Program studi ilmu perpustakaan FIKOM UNPAD, Program studi ilmu perpustakaan FIB Ul, Program studi ilmu perpustakaan FIP UPI, program studi ilmu Perpustakaan UIN Sunan Kalijogo, dll. Merumuskan tentang kurikulum inti pendidikan ilmu perpustakaan sebagai kompetensi utamanya. Sedangkan untuk kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya adalah yang menjadi ciri khas dari masing-masing program studi tersebut. Apabila asosiasi atau forum komunikasi lembaga penyelenggara pendidikan perpustakaan ini sudah berjalan, nampaknya akan sangat membantu tidak bagi lembaga penyelenggara pendidikan perpustakaan saja tetapi juga bagi asosisasi lainnya seperti dengan Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII), Ikatan Profesi seperti IPI, forum perpustakaan seperti FP2TI, dll. Selain itu kaitannya dengan penyusunan standar kompetensi pustakawan yang saat ini sedang dilakukan Perpustakaan Nasional Rl, adanya keterlibatan dari kelompok akademisi dalam penyusunan standar kompetensi yang merupakan perwakilan dari asosiasi lembaga penyelenggaara pendidikan perpustakaan nampaknya akan lebih memudahkan dalam melakukan revisi kurikulum yang sesuai dengan standar kompetensi sedang disusun. Semoga apa yang penulis ungkapan ini bisa menjadi bahan pemikiran para penyelenggara pendidikan perpustakaan dalam melahirkan kurikulum yang relevan baik secara internal maupun secara eksternal.

    Kesimpulan

    Sertifikasi adalah merupakan wujud sebuah pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki seseorang termasuk dalam hal ini kompetensi pustakawan. Lembaga penyelenggara pendidikan perpustakaan mempunyai kontribusi yang besar dalam membentuk kompetensi para lulusannya, sehingga suatu lembaga pendidikan perpustakaan yang lulusannya berhasil dalam mengikuti sertifikasi pustakawan akan menjadi tolok ukur keberhasilan lembaga pendidikan tersebut. Mengkaji kebehasilan lembaga pendidikan perpustakaan erat kaitannya dengan kurikulum. Untuk menilai relevansi sebuah kurikulum dapat dilihat dari dua aspek yakni secara internalyaitu dengan melihat apakah komponen-komponen kurikulum yang berjalan saat ini seperti tujuan, isi, proses pengajaran, media dan evaluasi sudah relevan. Sedangkan untuk aspek ekternal adalah dengan melihat apakah kurikulum yang diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan perpustakaan sudah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pasar. Dalam konteks kompetensi pustakawan, apakah kompetensi yang terdapat dalam kurikulum pendidikan perpustakaan yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan kompetensi pustakawan yang diharapkan atau yang terdapat dalam standar kompetensi pustakawan. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi untuk menyusun kurikulum yang relevan secara ekternal yakni sesuai dengan standar kompetensi pustakawan, antara lain belum seragamnya kurikulum inti program studi ilmu perpustakaan. Hal ini sebagai akibat belum adanya koordinasi yang baik antara lembaga penyelenggara pendidikan perpustakaan dalam setiap penyusunan dan revisi kurikulum; kurang melibatkan lembaga atau asosisasi terkait, serta belum terbitnya standar kompetensi pustakawan.

    Arsyad, A. 2004.Media Pembelajaran. Jakarta:PT. Raja GrafindoPersada.

    Baedhowi. 2007. 'Kebijakan Pengembang-anKurikutum'. Makalah disajikan dalam Seminar Nasional KTSP, UNNES, Semarang, 15 Maret 2007.

    Sulistyo-Basuki. 1994. Periodisasi Perpustakaan Indonesia. Bandung:PT. Remaja Rosdakarya.

    Damayani,N. A. 2011. "Kompetensi dan Sertifikasi Pustakawan Ditinjau dari kesiapan Dunia Pendidikan Ilmu Perpustakaan", Media Pustakawan. Vol 18 No. 3 dan 4.

    Darsono, M. 2000. Belajardan Pembelajaran. Semarang: IKIP Semarang Press.

    Hamalik, 0.1995. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.

    Komariah, N. 2011. Studi Tentang Pengembangan Kurikulum Inti (Core Curriculum) Pada beberapa Program Studi Studi S11lmu Perpustakaan, Bandung : LPPM UNPAD.

    Kismiyati, T. 2011. "Kesiapan Sertifikasi Pustakawan. Media Pustakawan. Vol 18 No. 3 dan 4.

    Harsono. Y.H.C. 2007. "Pengembangan Kurikulum di Perguruan Tinggi", Makalah Lokakarya Kurkulum UNS Semarang, 20- 21 September 2006.

    Nasution, S.M.A.2003. Asas-AsasKurikulum. Jakarta :BumiAksara.

    Sukmadinata, N. S. 2004 PengembanganKurikutum, TeoridanPraktek. Bandung: PT RemajaRosdakarya.

    Tantra, D. K. 2009. "Kurikulum Berbasis Kompetensi", Makalah lokakaryapenyempumaan kurikulum di ISI Denpansar.

    Winoto, Y. 2003. Relevansi Kurikulum Program Studi Ilmu Perpustakaan Dengan kemampuan Tenaga PengeMa Informasi Pada Lembaga Perpustakaan, TESIS, Bandung: UPI.

    Sumber Bacaan Lainnya: Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Rl, Nomor: 045/U/2002, tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.

    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Rl, Nomor: 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil Belajar Mahasiswa. Konsep Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi, oleh Tim Pengembang Kurikulum Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI Tahun 2011.

    Hasil Lokakarya Kurikulum Program Studi Ilmu Perpustakaan FIKOM, pada tanggal 10-11 Mei2011.

    Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

    Jumlah pengunjung: NaN