Detail Majalah Online

    Masalah Kita

    Dalam pengajuan DUPAK, laporan pelaksanaan tugas dibuat sebagai prestasi kerja Pustakawan dan bukti ini dipakai oleh ketua kelompok sebagai bahan pendukung dalam menandatangani laporan. Laporan ini juga diperlukan oleh Tim Penilai sebagai bukti apabila ada keraguan terhadap prestasi Pustakawan yang tertuang dalam DUPAK maupun laporan. Bagi pustakawan yang diberi tugas di luar tugas fungsional harus diberhentikan sementara dari jabatan fungsional pustakawannya.

    ...
    Deskripsi Majalah Online
    JudulMasalah Kita
    MajalahMedia Pustakawan
    EdisiVol. 2 No. 2 - Juli 1995
    Abstrak

    Dalam pengajuan DUPAK, laporan pelaksanaan tugas dibuat sebagai prestasi kerja Pustakawan dan bukti ini dipakai oleh ketua kelompok sebagai bahan pendukung dalam menandatangani laporan. Laporan ini juga diperlukan oleh Tim Penilai sebagai bukti apabila ada keraguan terhadap prestasi Pustakawan yang tertuang dalam DUPAK maupun laporan. Bagi pustakawan yang diberi tugas di luar tugas fungsional harus diberhentikan sementara dari jabatan fungsional pustakawannya.

    KeywordDUPAK; Laporan; Pustakawan
    PengarangDra. Titiek Kismiyati
    SubjekPustakawan
    Sumber
    Artikel Lengkap

    Para pembaca yang budiman

    Pada terbitan nomor yang lalu (Vol 2, No. 1, April 1995) kami muat 2 (dua) pertanyaan dari rekan kita Pustakawan Perpustakaan NasionalRI. Pertanyaan tersebut sengaja kami muat untuk memancing tanggapan dari pustakawan lain, sehingga terjalin komunikasi antar pustakawan.

    Sayang sekali sampai nomor berikut terbit, pengasuh belum menerima satupun tanggapan dari rekan-rekan Pustakawan. Agaknya masih ada rasa segan untuk tampil. Berhubung di meja pengasuh sudah datang beberapa pertanyaaan dari para pembaca, padahal pertanyaan yang dating lebih dahulu sudah menunggu jawaban, maka dua pertanyaan yang kami muat nomor yang lalu akan kami jawab terlebih dahulu.

    1.      Pertanyaan Sdri. Fathmi

    Apakah dalam pengajuan DUPAK, selain laporan bulanan masih perlu dilampirkan bukti-bukti lain, misalnya untuk pengolahan bahan pustaka perlu dilengkapi judul-judul bahan pustaka yang diolah.

             Jawab :

    Laporan pelaksanaan tugas dibuat sebagai bukti sebagai prestasi kerja Pustakawan. Bukti ini dipakai oleh ketua kelompok sebagai bahan pendukung dalam menandatangani laporan/harian/bulanan. Laporan ini juga diperlukan oleh Tim Penilai sebagai bukti apabila ada keraguan terhadap prestasi Pustakawanyang tertuang dalam DUPAK maupun laporan harian/bulanan. Oleh karena itu Pustakawan wajib membuat laporan kegiatan seperti ini agar dapat mempertangungjawabkan prestasi kerjanya. Dalam hal pengolahan bahan pustaka judul-judul bahan pustaka yang diolah dicantumkan pada laporan kegiatan tersebut yang disahkan oleh pemberi tugas.

    2.      Pertanyaan Sdr. Hidayat

    Bagaimana supaya kenaikan pangkat tidak terhambat apabila seorang Pustakawan ditempatkan/diberi tugas sebagai pengeloa proyek yang praktis tidak ada waktu untuk mengumpulkan kredit?

             Jawab :

    Seorang Pustakawan yang diberi tugas di luar tugas fungsional hingga tidak ada waktu lagi untuk mengumpulkan angka kredit, agar tidak terhambat kenaikan pangkatnya harus diberhentikan sementara dari jabatan fungsional pustakawannya. Lihat SK. MENPAN No. 18 tahun 1988 pasal 16  point (3). Apabila tugas tersebut tersebut sudah selesai, yang bersangkutan dapat diangkat kembali menjadi pejabat fungsional pustakawan dan dikembalikan hak-haknya sebagai pustakawan.  

    Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

    Jumlah pengunjung