Detail Majalah Online

    Revisi SK Menpan

    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1988 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan sudah berlaku hampir delapan tahun tetapi pada kenyataannya tidak semua Pustakawan mengerti dan melaksanakannya dengan baik dan benar. Beberapa pustakawan terlambat mengumpulkan angka kredit karena kecilnya angka kredit, kesulitan mencari lahan pekerjaan, faktor mekanisme kerja yang kurang mendukung serta kegiatan proyek yang menggiurkan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, mak...

    Deskripsi Majalah Online
    JudulRevisi SK Menpan
    MajalahMedia Pustakawan
    EdisiVol. 2 No. 2 - Juli 1995
    Abstrak

    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1988 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan sudah berlaku hampir delapan tahun tetapi pada kenyataannya tidak semua Pustakawan mengerti dan melaksanakannya dengan baik dan benar. Beberapa pustakawan terlambat mengumpulkan angka kredit karena kecilnya angka kredit, kesulitan mencari lahan pekerjaan, faktor mekanisme kerja yang kurang mendukung serta kegiatan proyek yang menggiurkan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka segera diusahakan merevisi SK Menpan tersebut namun kegiatan ini tidak mudah untuk dilaksanakan karena memerlukan waktu, tenaga dan dana serta keterlibatan beberapa instansi lain. Selain merevisi SK Menpan tersebut perlu diterbitkan pula Surat Edaran Bersama (SEB) antara Perpustakaan Nasional  RI sebagai instansi Pembina Perpustakaan dengan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk menjamin keseragaman pelaksanaan semua masalah kepustakawanan sehingga nantinya segala sesuatu yang berkaitan dengan pustakawan sudah ada rambu-rambunya.

    KeywordSurat Keputusan; Pustakawan
    Pengarang
    SubjekPerpustakaan dan negara Pustakawan
    Sumber
    Artikel Lengkap

    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : 18/MENPAN/1988 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan telah berumur hamper delapan tahun. Sedang kurun waktu tersebut pustakawan seharusnya sudah memahami dan melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pada kenyataannya ada Pustakawan yang belum mengerti dan melaksanakan dengan baik dan benar. Mereka kebanyakan terbelenggu rasa takut melihat angka kredit yang begitu kecil, sehingga timbul bermacam masalah yang berkaitan dengan kredit tersebut.

    Kecilnya angka kredit, sulitnya mencari lahan, faktor mekanisme kerja yang kurang mendukung serta kegiatan proyek yang menggiurkan berakibat terlambatnya Pustakawan dalam mengumpulkan angka kredit. Untuk Pustakawan yang nakal, mereka mencari terobosan dengan merekayasa angka kredit sehingga dapat mengajukan DUPAKnya. Akibatnya profesi Pustakawan kurang menarik dan tidak populer bagi mereka yang belum mempunyai SK Pustakawan meskipun memiliki latar belakang pendidikan perpustakaan.

    Untuk menghapus gambaran yang negatif tersebut, maka segara diusahakan merevisi SK MENPAN. Usaha ini merupakan kegiatan yang tidak mudah untuk dilaksanakan karena memerlukan waktu, tenaga dan dana serta beberapa instansi lain terkait turut terlbat. Tahap awal menurut jadwal revisi dari MENPAN adalah membuat matrik kegiatan jabatan fungsional. Kegiatan Pustakawan perlu dipilah-pilah, mana yang disebut pekerjaan keterampilan dan mana yang disebut pekerjaan keahlian serta tingkat jabatan mana yang mengerjakan. Matrik ini dibuat sesuai dengan PP No. 16/th. 1994  dan disetujui oleh pihak MENPAN, kemudian dilakukan uji coba untuk menguji kelayakannya di lapangan, apakah sudah seimbang antara waktu pengerjaan, tingkat kesukaran dan angka kredit yang diperoleh dengan harapan hasil revisi nanti tidak merugikan Pustakawan.

    Selain revisi tersebut akan diterbitkan pula Surat Edaran Bersama (SEB) antara Perpustakaan Nasional RI sebagai instansi Pembina perpustakaan dengan Badan Administrasi kepegawaian Negara (BAKN), SEB ini diterbitkan untuk menjamin keseragaman pelaksanaan semua masalah kepustakawanan, sehingga segala sesuatu bidang gerak pustakawan sudah ada rambu-rambunya.

    Itulah sedikit gambaran revisi SK MENPAN dan SEB yang sedang digarap oleh Perpustakaan Nasional RI dan instansi terkait. Diharapkan tahun mendatang sudah siap diterbitkan apabila tidak ada hambatan. Amin

    Manusia dapat merencanakan Tuhan yang menentukan.

    Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

    Jumlah pengunjung