Profil Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan yang selanjutnya disebut Biro RenKeu adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan administrasi keuangan.
Tugas Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan administrasi keuangan. |
Fungsi Biro Perencanaan dan Keuangan | ||||
|
||||
Koordinasi dan Sinkronisasi [1] Melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan,rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran; [2] Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan perpustakaan di pusat dan daerah |
Pemantauan dan Evaluasi [4] Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan akuntabilitas kinerja;
|
|||
|
|
|||
Perencanaan [3] Melaksanakan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
|
Pelaporan [5] Melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Perpustakaan Nasional;
|
|||
|
||||
Perbendaharaan [6] Melaksanakan penyelesaian kerugian negara; |
Layanan Biro Perencanaan dan Keuangan
Koordinasi Terkait penyusunan kebijakan, rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran di lingkungan Perpustakaan Nasional |
Perencanaan Anggaran Terkait penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Perpustakaan Nasional |
Keuangan Terkait penyusunan laporan keuangan di lingkungan Perpustakaan Nasional |
Laporan Kinerja, Rencana Strategis dan Survei Kepuasan Masyarakat
Laporan Kinerja |
Rencana Strategis | Survey Kepuasan Masyarakat |
Struktur Organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan
----- Media Sosial Biro Perencanaan dan Keuangan -----