Agen Perubahan Perpusnas Didorong Membuat Proyek Perubahan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta—Agen Perubahan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) didorong untuk membuat proyek perubahan di unit kerja masing-masing. Sesuai Keputusan Kepala Perpusnas, pada tahun ini, sebanyak 14 orang dipilih menjadi Agen Perubahan di tingkat pusat.

Para Agen Perubahan di tingkat pusat diminta membuat rencana aksi dari setiap unit kerjanya yang harus dilakukan perubahan untuk mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi di lingkungan Perpusnas. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2014, agen perubahan adalah sosok terpilih yang dijadikan contoh dan panutan baik dalam integritas maupun kinerja yang tinggi. Agen Perubahan RB berperan sebagai role model.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Perpusnas Sri Marganingsih menjelaskan, setiap Agen Perubahan harus menyusun matrik program dan kegiatan yang akan diubah dari unit kerjanya dan menyusun tindak lanjut perubahan. Selanjutnya, Agen Perubahan harus memaparkan rencana aksinya.

"Nanti dari 14 proyek perubahan tersebut, dipilih proyek terbaik yang berkaitan dengan inovasi pelayanan publik. Kalau sesuai, akan kita ikutkan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik dari Kementerian PANRB, Sinovic," jelasnya dalam rapat koordinasi agen perubahan Perpusnas, di Salemba, Jakarta, pada Rabu (7/4/2021).

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014, Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi tidak harus penemuan baru, melainkan mencakup pendekatan baru bersifat kontekstual, baik berupa perluasan maupun peningkatan kualitas inovasi pelayanan publik maupun peningkatan kualitas.

Marganingsih menambahkan proyek perubahan yang dibuat Agen Perubahan harus mendukung penguatan delapan area perubahan reformasi birokrasi yakni Manajemen Perubahan, Penguatan Sistem Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Tatalaksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN, Deregulasi Kebijakan Peraturan Perundang-undangan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dalam pertemuan awal tersebut, para Agen Perubahan diminta untuk membuat video dokumentasi yang menunjukkan kegiatan mereka dalam melakukan proyek perubahan. “Tim Agen Perubahan pusat harus menunjuk penanggung jawab untuk mendokumentasikan proyek perubahan tersebut dan penyimpanannya sehingga ke depan, mudah diakses,” tuturnya. Agen perubahan yang diwadahi dalam Forum Agen Perubahan juga diminta membuat pedoman teknis rencana kerja.

Reformasi birokrasi di lingkungan Perpusnas dilaksanakan untuk mencapai tiga sasaran yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Reporter: Hanna Meinita

Fotografer: Arie Zaini Purnomo

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN