Akreditasi Perpustakaan untuk Meningkatkan Kepuasan Pemustaka

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta – Perpustakaan yang sudah terakreditasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan. Selain itu, juga menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan tersebut. Demikian disampaikan Direktur Standarisasi dan Akreditasi Perpusnas, Supriyanto dalam apel pagi rutin yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, (6/12/2021).

Supriyanto mengatakan, penerapan standar secara baik, konsisten dan benar dalam perpustakaan merupakan prasyaratan untuk mewujudkan layanan prima yang berfokus pada kepuasan pemustaka.

“Penerapan standar memerlukan komitmen yang kuat, dukungan pelatihan dan bimbingan, kontrol manajemen serta evaluasi internal (internal audit) dan evaluasi eksternal (eksternal audit) sehingga diharapkan mutu penyelenggaraan perpustakaan akan lebih baik dan sesuai dengan standar yang ada,” kata Supriyanto.

Tujuan akreditasi perpustakaan, lanjut Supriyanto, untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan. Sedangkan manfaat akreditasi bagi perpustakaan yang diakreditasi dapat meningkatkan motivasi lembaga perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya pustakawan dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Dijelaskan, saat ini jumlah perpustakaan yang telah terakreditas hingga bulan November 2021, sebanyak 10.348 perpustakaan atau mencapai 6,2% dari total jumlah perpustakaan sebanyak 164,160.

Dengan rincian, jumlah perpustakaan sekolah terakreditasi 8.288 perpustakaan, perpustakaan Perguruan Tinggi terakreditasi sebanyak 676 perpustakaan, perpustakaan umum terakreditasi sebanyak 1.105 perpustakaan dan perpustakaan khusus terakreditasi sebanyak 279 perpustakaan.

“Kabar gembiranya, jumlah perpustakaan terakreditasi A lebih dari 1.000 perpustakaan atau mencapai jumlah 1.169 perpustakaan dan terakreditasi B sebanyak 1.527 perpustakaan. Perpustakaan yang terakreditasi A dan B inilah kedepan menjadi rujukan pengembangan perpustakaan di wilayah kabupaten/kota, provinsi dan nasional,” jelasnya.

Perpustakaan Nasional RI sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) mempunyai tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan yaitu menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan, membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan dan pengembangan Standar Nasional Perpustakaan.

Lebih lanjut diamanatkan didalam Undang-undang tersebut, Perpustakaan Nasional diwajibkan untuk menyusun standar koleksi perpustakaan; standar sarana dan prasarana; standar pelayanan perpustakaan; standar tenaga perpustakaan; standar penyelenggaraan; dan standar pengelolaan.

 

Reporter : Syifa Azka Layalia

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung