Bimtek Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Raden Saleh, Jakarta--Ide membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum. Dikatakan demikian karena embrio pembentukan JDIHN adalah salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional, yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya.

Hukum adalah salah satu alat (tools) yang penting dalam setiap aspek kegiatan. Semua yang berkaitan dengan aspek kehidupan selalu memerlukan peraturan (hukum) sebagai dasar perbuatan. Idealnya, semua produk yang diciptakan harus terdokumentasi dengan baik. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading sector di bidang peraturan dan perundang-undangan  menyediakan wadah khusus, website JDIH Nasional sebagai sarana dokumentasi, jejaring, dan integrasi segala produk hukum Kementerian/Lembaga, termasuk produk hukum di Perpustakaan Nasional RI.

JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.  JDIH merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH seperti database nasional yang memudahkan pihak-pihak untuk mengetahui sejauh mana proses (tahapan) peraturan yang disusun secara berjenjang. Arah kebijakan pengembangan JDIH di 2018, antara lain percepatan partisipasi anggota JDIH Nasional, percepatan integrasi metadata anggota JDIH, integrasi website, kelengkapan koleksi data, pengembangan sistem/aplikasi, promosi JDIH Nasional, hingga acknowledgement dan reward.

"Dengan sistem ini, bisa diukur seberapa cepat proses pembuatan peraturan hingga jadi. Siapapun bisa mengetahui prosesnya sudah sampai mana," jelas Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpusnas Joko Santoso saat mengawali kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan JDIH Perpusnas di Jakarta, Kamis, (25/10). Bimtek pengelolaan JDIH diikuti oleh tiap unit kerja dengan mengirimkan perwakilannya sebanyak dua orang. JDIH Perpusnas saat ini masih dalam tahap pengembangan. Secara resmi belum diluncurkan. Bimtek pengelolaan JDIH Perpusnas dimaksudkan agar para pengelola JDIH (admin) nantinya mengetahui dan memahami aspek-aspek apa saja yang termasuk dan bisa dimasukkan ke dalam web JDIH Perpusnas.

Website JDIH wajib menjadi bagian integral dari website resmi kelembagaan.  Secara standar, website JDIH berisi konten primer dan sekunder. Konten primer memuat peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan. Sedangkan konten informasi sekunder berisi peraturan perundang-undangan tingkat pusat, buku hukum, majalah hukum, artikel koran, dan dokumen hukum lainnya.

 

Reportase : Hartoyo Darmawan

 

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN