DPRD Kabupaten Wajo Didorong Susun Perda tentang Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menyambangi Perpustakaan Nasional RI terkait sinergitas program kerja untuk pengembangan perpustakaan. Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo Risman Lukman diterima oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Woro Titi Haryanti bersama pejabat terkait di Ruang Rapat Deputi 2, Salemba, Jakarta, pada Kamis (27/9).

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo Ahsanulhak Nawawi dan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Wajo Andi Temmanengnga beserta jajarannya. Risman menyatakan anggota dewan memandang perpustakaan sebagai hal yang penting karenanya, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menjadikan Perpustakaan Kabupaten Wajo sebagai Dinas Perpustakaan Tipe B dari yang sebelumnya berstatus Kantor.

Namun, Risman menyebut masih membutuhkan bantuan buku untuk perpustakaan di rumah ibadah dan komunitas baca. Selain itu, dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga meminta bantuan pembangunan perpustakaan serta mobil perpustakaan keliling (MPK) di Kabupaten Wajo. “Kabupaten Wajo adalah kabupaten terluas ketiga di Sulawesi Selatan dengan 14 kecamatan. Karenanya, kami membutuhkan MPK untuk menyambangi daerah-daerah tersebut. Kami sudah mendapat bantuan MPK tahun 2010,” tuturnya.

Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Deni Kurniadi menyatakan Kabupaten Wajo akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menu pengembangan koleksi. DAK Fisik Perpustakaan yang akan diluncurkan pada 2019 sendiri memiliki tiga menu yakni pembangunan fasilitas layanan perpustakaan, rehabilitasi perpustakaan  berupa renovasi gedung, perangkat TIK, dan sarana-prasarana, serta pengembangan koleksi. “Untuk pengajuan DAK Tahun 2019, tahun ini pengajuannya sudah ditutup. Jika Kab. Wajo meminta pembangunan fasilitas layanan perpustakaan, bisa mengusulkan melalui aplikasi e-planning tahun depan. Kalau lolos seleksi, bisa dilaksanakan pada 2020,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Woro meminta kesediaan anggota dewan untuk menyusun peraturan daerah (perda) mengenai perpustakaan. Penyusunan perda merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan perpustakaan dan kegemaran membaca. “Sumber informasi ada di perpustakaan. Karenanya, harus ada komitmen agar Wajo gemar membaca. Karena kalau Wajo gemar membaca maka masyarakat Wajo berbasis pengetahuan, dan kalau begitu maka Wajo akan sejahtera,” ujarnya.

Deputi Woro juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Wajo agar menyusun formasi pejabat fungsional pustakawan. Profesi pustakawan berperan penting dalam menyampaikan isi informasi yang ada di perpustakaan. Saat ini, ada 25 tenaga perpustakaan di Kabupaten Wajo. “Dibuatkan rumahnya untuk formasi pustakawan, nanti ada cara penghitungannya formasi sesuai beban kerja,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Risman menyatakan akan memasukkan rancangan perda tentang pengolelolaan perpustakaan dalam program legislasi ranperda DPRD Kabupaten Wajo tahun 2019.

 Reportase: Hanna Meinita

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung