Evaluasi Kelembagaan Perpustakaan Khusus Kementerian/Lembaga

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Senen, Jakarta—Perpustakaan khusus, berdasarkan UU No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Biasanya perpustakaan ini dapat ditemukan di kementerian dan lembaga pemerintah serta koleksinya lebih terbatas pada bidang-bidang tertentu. Keberadaannya turut mendukung kinerja organisasi induk dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi tentang bidang tertentu.

Perpustakaan ini merupakan salah satu jenis perpustakaan yang dibina oleh Perpustakaan Nasional RI. Karenanya, Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat pada Kamis (6/4/2023) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Lumire dengan mengundang perwakilan dari kementerian/lembaga pemerintah serta Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus.

Hadir pada kesempatan tersebut, yaitu Kementerian Kesehatan, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sri Marganingsih dalam sambutannya pada FGD hari kedua menjelaskan tujuan kegiatan yaitu untuk mendapatkan masukan dari perwakilan kementerian/lembaga pemerintah mengenai posisi perpustakaan di lembaga masing-masing.

“Dengan adanya penyederhanaan organisasi, kami ingin mendapatkan gambaran posisi perpustakaan di masing-masing kementerian/lembaga,” ujar Sri.

Direncanakan kegiatan ini akan dilanjutkan dengan pertemuan secara daring dengan semua kementerian/lembaga, imbuhnya, untuk bersama-sama sharing dan merumuskan rekomendasi dan memberi masukan mengenai apa yang dapat dilakukan Perpustakaan Nasional RI dalam hal penguatan kelembagaan perpustakaan.

Secara umum, kebijakan penyederhanaan struktur organisasi memengaruhi posisi perpustakaan. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan lebih lanjut dari Perpustakaan Nasional RI. Di akhir kegiatan, disimpulkan perlu adanya visitasi dan supervisi Perpustakaan Nasional RI terhadap perpustakaan khusus di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terutama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang belum memiliki perpustakaan.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah perlunya pemahaman bagi penentu kebijakan mengenai pentingnya peran perpustakaan yang memiliki fungsi pelestarian dan rujukan sehingga dapat menempatkan perpustakaan di posisi yang strategis.

 

Reporter              : Eka Cahyani

Fotografer           : Deny Irawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN