Jakarta – Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan RB dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2021 kepada tim evaluator Kementerian PAN_RB, Jumat (3/9/21).
Dalam rangka mewujudkan lembaga yang adaptif dalam melayani masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi di Perpusnas dilakukan melalui 8 area perubahan. Yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Utama Perpusnas, Woro Titi Haryanti mengatakan indikator kinerja Perpustakaan Nasional adalah indeks pembangunan literasi masyarakat. Maka dari itu Perpusnas berupaya melibatkan banyak pemangku kepentingan dari Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPR, Anggota DPRD, tokoh masyarakat salah satunya dalam penyelenggaraan kegiatan peningkatan indeks literasi masyarakat.
“Literasi menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan jangka menengah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Perpusnas berkontribusi dalam hal peningkatan literasi melalui membangun lingkungan yang mendukung peningkatan literasi,†ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengan memfasilitasi, mendorong, dan mengembangkan perpustakaan di seluruh Indonesia menjadi pusat kegiatan masyarakat untuk memberikan keterampilan guna peningkatan kesejahteraan.
Ketua RB Perpusnas Adin Bondar menyebutkan pada tahun 2020 nilai RB Perpusnas sebesar 74,1 (kategori BB) dan SAKIP 68,94. Upaya perbaikan akan terus dilakukan sehingga Perpusnas menghadirkan pelayanan publik yang prima sebagai hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Dalam penguatan SAKIP, Renstra Perpusnas 2020-2024 telah mengadopsi visi misi bapak Presiden Joko Widodo dan juga RPJMNnya. Kemudian menurunkan target-target roadmap reformasi birokrasi itu menjadi indikator dalam program teknis kami. Semua di formulasikan dan diturunkan sampai kepada indikator-indikator yang terukur dan target yang ditentukan ini semua adalah perbaikan-perbaikan yang kami lakukan,†sebutnya.
Di sisi lain, Kemenpan RB yang diwakili Penanggung Jawab Evaluasi Pelaksanaan SAKIP dan RB di Perpustakaan Nasional, Raka Pamungkas menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk membandingkan keadaan sebelum dan sesudah dilakukan perubahan.
“Evaluasi ini dilakukan bertujuan untuk menggali informasi, dan yang didapatkan akan menjadi bahan laporan bahwa Perpusnas sudah melakukan perubahan,†jelasnya. Selain itu, pemaparan dan penjelasan juga perlu menunjukkan apakah rekomendasi yang diberikan kepada instansi telah dijalankan.
Â
Reporter: Eka Purniawati