Salemba, Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menilai pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada Rabu (1/3/2023).
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Umum Inpres 2 Tahun 2022, presiden menginstruksikan dalam hal merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang dan jasa paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa dialokasikan untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi produksi dalam negeri.
BPKP melakukan Penilaian Risiko Kepatuhan, Kinerja, Korupsi dan Hambatan Kelancaran Pembangunan (K3HKP) atas Program P3DN pada Perpusnas sesuai dengan Instruksi Umum Inpres 2 Tahun 2022 mengenai Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu kepatuhan dalam melakukan Tagging P3DN di aplikasi SiRUP juga menjadi salah satu penilaian kepatuhan ini.
Acara dibuka oleh Sekretaris Utama Ofy Sofiana dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara PPK, para Kepala TU Sub Bagian dan staf Unit Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Perpustakaan. Dalam sambutannya, Ofy mengajak para PPK untuk berperan aktif dalam diskusi dengan BPKP mengenai penyusunan Kategori Resiko di Perpusnas dan Penilaian Kepatuhan P3DN.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Perpusnas Wahyu Nurhayati juga berharap dalam diskusi ini tim BPKP dapat memberikan penjelasan lebih detail kepada para PPK mengenai penilaian kepatuhan ini, apakah ke depannya akan dilakukan audit mengenai P3DN ini.
Tim BPKP dalam hal ini diwakili oleh Auditor Madya Agus Hardja Santana menjelaskan penilaian resiko terkait pengelolaan P3DN di setiap unit kerja dalam rangka pengadaan barang dan jasa termasuk hal-hal yang menjadi ketentuan dan kewajiban unit kerja dalam pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan produk dalam negeri.
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa adalah aspek yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja. “Apabila pengadaan barang/jasa menggunakan produk/jasa dalam negeri namun harganya lebih tinggi dibandingkan dengan produk/jasa luar negeri atau impor maka tetap yang digunakan produk/jasa dalam negeri,” pungkas Agus.
Reporter: Ranny Kusumawardhani
Editor: Eka Cahyani
Fotografer: Aji Anwar