Kembangkan Perpustakaan, Perpusnas Jalin Kesepakatan Bersama dengan Kementerian Pertanian

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Bogor, Jawa Barat - Perpustakaan Nasional RI menjalin kesepakatan bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) tentang pengembangan, pemanfaatan dan optimalisasi perpustakaan di lingkungan Kementan. Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di sela peluncuran Museum Tanah dan Pertanian, Jl. Ir. Juanda No. 98, Bogor, pada Selasa (3/3/2020).

Muhammad Syarif Bando menyatakan, jalinan kerjasama ini bertujuan mensinergikan program dan kegiatan antara Perpusnas dan Kementan. Selanjutnya, hal ini diharapkan meningkatkan efektifitas fungsi dan peran kedua instansi dalam pemanfaatan dan pengembangan di lingkungan Kementan.

Kesepakatan bersama meliputi tujuh ruang lingkup yakni pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di bidang pusdokinfo, melalui pengembangan pangkalan data Katalog Induk Nasional, otomasi perpustakaan, serta perluasan jejaring nasional perpustakaan repositori digital yang tergabung ke dalam Indonesia OneSearch (IOS); pengembangan SDM dan TIK di bidang perpustakaan dan kepustakawanan; pengembangan dan pemanfaatan bersama koleksi perpustakaan; dukungan pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan dan kepustakawanan.

“Selain itu, kerjasama ini juga melakukan penghimpunan dan pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR); penguatan program perpustakaan berbasis inklusi sosial; dan kerja sama lain yang disepakati kedua pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Syarif Bando.

Sementara itu, Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (Pustaka) Kementerian Pertanian Retno Sri H. Mulyandari menyatakan kolaborasi yang intensif harus dilakukan dengan Perpusnas sehingga informasi terkini terkait pembangunan pertanian dan teknologi pertanian dapat diakses petani, penyuluh, dan masyarakat. “Sehingga serta-merta dapat diakselerasi, dapat diakses secara masif sampai di tingkat penyuluh, sehingga kita benar-benar menjadi jembatan invensi menuju inovasi, sehingga dapat menyejahterakan petani kita di Indonesia,” jelasnya sebelum penandatanganan kesepakatan bersama.

Kesepakatan bersama berlaku dalam jangka waktu tiga tahun sejak tanggal ditandatangani.

Reporter: Hanna Meinita

Fotografer: Humas Kementerian Pertanian

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN