Kepala Perpusnas: Perjanjian Kinerja Bentuk Komitmen Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta- Kepala Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando bersama jajaran pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen setiap pimpinan unit kerja dalam melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja.

Indikator kinerja merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan yang dilakukan Perpusnas. Indikator kinerja tersebut harus selaras antar tingkatan unit kerja.

Kepala Perpusnas saat memberikan arahannya pada Kamis (20/01/2022) mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Maka perlu disiapkan upaya sehingga dalam proses implementasinya bisa terealisasi dengan kinerja yang tinggi, mulai dari input, process, output, hingga outcome dan impact.

“Perjanjian kinerja adalah wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur. Kita adalah penerima amanat dari rakyat melalui negara. Maka dedikasi kita kepada rakyat harus dipupuk setinggi-tingginya,” imbaunya.

Menurut Syarif Bando,  sudah bisa dibuktikan bahwa  ASN di Perpusnas berkinerja. Namun dirinya menegaskan bahwa tugas sebagai pejabat negara adalah sebagai quality control agar organisasi berjalan ke arah tujuan yang benar dan cepat.

“Jadi ada harus komando dari pimpinan. Agar kesatuan energi kita bisa mempercepat tercapainya tujuan. Karena itu perlu modal kemampuan teknis dan lapangan dan mendengar untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalah menuju arah pencapaian,” tuturnya.

Lebih lanjut Syarif Bando menyampaikan perlu komitmen yang kuat, bukan sekedar kumpulan janji kinerja yang ditandatangani. Tapi harus menjadi awal sebuah kerja yang tuntas dan ikhlas, yang betul-betul menjadi ketetapan hati, dan benar-benar direalisasikan dengan baik di tahun anggaran 2022.

Indikator kinerja juga memerlukan evaluasi dan pelaporan kinerja. Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

Selain itu, pelaporan kinerja dilakukan dalam rangka memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi amanat, juga upaya perbaikan yang berkesinambungan bagi Perpusnas untuk meningkatkan kinerjanya.

Pada Tahun 2021 masih ada target kinerja yang belum tercapai. Namun Syarif Bando berharap bahwa pada tahun 2022 pelaksanaannya akan semakin baik. Dengan begitu Nilai Kinerja Anggaran (NKA) dan Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi semakin optimal.

 

Reporter: Eka Purniawati

Fotografer: Prakas Agrestian

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN