Salemba, Jakarta - Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Sri Sumekar meminta tim Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Birokrasi (RB) Perpusnas untuk berkomitmen melaksanakan tugasnya dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Sri Sumekar menyatakan, tahun ini, Perpusnas harus mampu meraih nilai minimal yakni 75.
“Secara khusus, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) mengundang setiap lembaga bahwa di tahun 2020 ini, setiap lembaga harus mempunyai nilai RB adalah 75. Kita bisa berusaha mengejar ini dengan dukungan bapak/ibu sekalian,†jelasnya saat memberi arahan dalam rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Perpusnas Tahun 2020.
Pada tahun ini, tenggat waktu pengisian PMPRB kementerian/lembaga adalah 30 Juni 2020. PMPRB diisi berdasarkan hasil capaian RB Perpusnas merujuk pada rencana aksi, untuk selanjutnya dinilai oleh tim dari Kementerian PANRB.
Sri Sumekar menambahkan, pada tahun ini, ada sejumlah indikator penilaian baru yang masuk dalam penilaian RB seperti penilaian Indeks System Merit dan kearsipan. Peningkatan kualitas SDM menjadi penekanan karena sesuai dengan visi RB di Indonesia yakni birokrasi tingkat dunia.
“Jadi kita pun menuju ke sana, ada program-program yang berkaitan dengan peningkatan SDM agar kita juga menuju birokrasi tingkat dunia terkait juga mengacu pada perkembangan teknologi informasi. SDM menjadi kunci penentu penguatan RB apalagi terkait tuntutan revolusi industri 4.0. Menjadi pemicu dalam peningkatan SDM yang berkualitas. Dan masih banyak PR untuk penguatan SDM ini, jadi mohon dukungan bapak/ibu sekalian,†jelasnya.
Selain itu, ada sejumlah isu strategis yang harus diperhatikan oleh Perpusnas. Di antaranya pembentukan zona integritas, penyederhanaan birokrasi eselon tiga dan empat, serta peningkatan kinerja melalui indikator manual kinerja.
Sementara itu, Inspektur Perpusnas Darmadi menyatakan mulai tahun ini, road map RB setiap instansi harus sesuai dengan rencana strategis (renstra) instansi tersebut. Perpusnas sudah menyusun Road Map RB Perpusnas Tahun 2020-2024 yang sesuai dengan Renstra Perpusnas Tahun 2020-2024.
“Jadi hal yang baru di RB sekarang, karena dengan indikator di RB masuk di renstra, pasti akan dilaksanakan oleh unit kerja yang bersangkutan. Menjadi satu kesatuan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Itu amanat dari Kementerian PANRB bahwa RB itu bukan kegiatan tambahan. Bahwa kegiatan RB mulai 2020-2024 adalah kegiatan tupoksi kita semua, sesuai dengan unitnya. Karena apa yang kita lakukan di kegiatan RB, di Renstra juga ada,†pungkasnya.
Reporter: Hanna Meinita
Fotografer: Wara Merdekawati
Â