Musisi & Pencipta Lagu Didorong Menyimpan Karyanya di Perpusnas

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Para musisi dan pencipta lagu di Indonesia didorong untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional RI. Melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Perpusnas diamanatkan untuk menghimpun karya rekam anak bangsa. Para musisi dan pencipta lagu bisa menyimpan karyanya di Perpusnas melalui aplikasi yang dikembangkan Perpusnas, e-deposit.

Hal ini diungkapkan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando saat membuka webinar FGD antara Perpusnas dengan Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI) dan Federasi Serikat Musik Indonesia (Fesmi) yang diselenggarakan di Perpusnas Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Rabu (1/7/2020).

Syarif Bando menyatakan, semua karya rekam tersebut menjadi bukti karya-karya luar biasa anak bangsa dari zaman ke zaman. Tidak hanya disimpan, seluruh karya rekam yang diserahkan juga akan dipromosikan untuk didayagunakan masyarakat. Salah satunya diperdengarkan melalui aplikasi pihak ketiga. Dia berharap, karya rekam yang diserahkan meliputi berbagai genre lintas zaman, termasuk musik tradisional, sehingga bisa didengar seluruh masyarakat Indonesia, bahkan hingga dunia.

Terkait hak ekonomi (royalti) dari karya rekam musisi dan pencipta lagu tersebut, Perpusnas siap memfasilitasinya. Dalam pertemuan ini PAPPRI dan Fesmi diajak untuk merumuskan perlindungan dan royalti karya rekam tersebut. “UU No 13 tahun 2018 memandatori harus ada di sini (Perpusnas), dan tugas saya hanya memberi keuntungan kepada para pencipta lagu dan musisi yang telah menyimpan karyanya di Perpusnas. Bagaimana kesepakatannya? Silakan dibuat, dibikin perjanjiannya, dan para pencipta lagu silakan. Sehingga Perpusnas berfungsi sebagai media untuk mempertemukan antara pemilik aplikasi, pencipta lagu, dan masyarakat dunia bisa menikmati musik-musik Indonesia,” jelasnya.

Melalui hal ini, masyarakat dunia akan mengenal Indonesia melalui musik. Musik merupakan alat diplomasi yang sangat baik antarmanusia. Tugas Perpusnas adalah menampilkan esensi musik Indonesia kepada masyarakat dunia.

Fasilitasi hak ekonomi atas karya rekam tersebut, ujar Syarif Bando, menunjukkan secara tidak langsung Perpusnas berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. “Ini adalah langkah luar biasa yang kita hadapi untuk memulihkan ekonomi masyarakat khususnya di bidang musik Indonesia,” tuturnya.

Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Nurcahyono menyatakan, pihaknya berharap bisa menjadi mitra musisi dan pencipta lagu dalam mencari terobosan baru di masa pandemi. Dia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan koleksi deposit. “Jadi masyarakat bisa mencari jika ingin mencari rujukan, karena setiap peradaban pasti ada musiknya. Harapan kami, masyarakat silakan menggunakan koleksi kami sebagai riset. Karena selain menghimpun kami juga melayankan,” urainya.

Ketua LMK PAPPRI Dwiki Darmawan mengapresiasi pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 dan akan menyosialisasikan kepada sesama pencipta lagu. Melalui penyimpanan karya rekam para musisi dan pencipta lagu, hasil budaya umat manusia, karya cipta, dan hasil interaksi budaya tersedia di Perpusnas. “Salah satu yg seringkali diperlukan publik terutama di dunia akademis itu adalah sebuah riset. Biasanya sebelum ada UU ini, kesadaran untuk menyerahkan karyanya ke perpustakaan daerah dan nasional ini rendah sekali. Sehingga sangat sulit untuk mencari bahan atau data berkaitan dengan perkembangan musik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fesmi Candra Darusman mengajak rekan musisi dan pencipta lagu untuk mendukung UU Nomor 13 Tahun 2018. Fesmi sendiri mengupayakan hak profesi seniman musik agar sejajar dengan profesi lainnya di bidang luar musik. Saat ini, ujar Candra, ada sekitar 15 juta pekerja seni di Indonesia.

“Mereka ini bekerja secara freelancer di mana menurut undang-undang merupakan pekerja bukan penerima upah. Mereka ini terkendala mendapatkan jaminan sosial sehingga salah satu program dari Fesmi membuat program advokasi agar hak-hak jaminan sosial ekonomi ini bisa didapatkan oleh mereka yg bekerja bukan sebagai karyawan,” tuturnya. Setelah pandemi, Fesmi akan kembali fokus untuk mengadvokasi dan pemberdayaan ekonomi para musisi dan pencipta lagu.

Reporter: Hanna Meinita/Wara Merdekawati

Fotografer: Ahmad Kemal Nasution

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung