Pegawai Perpusnas Didorong Memutakhirkan Data secara Mandiri

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta—Pegawai Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI didorong agar melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi MySAPK. Pembaharuan data mesti dilakukan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas guna meningkatkan kualitas layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Utama Perpusnas Woro Titi Haryanti menyatakan pengisian data secara mandiri ini merupakan tugas setiap pegawai, bukan hanya unit yang mengurusi kepegawaian. Pengisian data terbaru mengenai pribadi pegawai harus dilakukan melalui MySAPK. Apalagi, pemutakhiran data mandiri merupakan tahapan dari pembangunan Satu Data ASN.

“Ini tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, akan terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara. Kita harus mendukung terciptanya Satu Data Aparatur Sipil Negara, kita juga harus satu data ASN di lingkungan Perpustakaan Nasional,” jelasnya dalam sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri melalui MySAPK di lingkungan Perpusnas yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (30/6/2021).

Dia menambahkan pemutakhiran data mandiri akan mempersingkat proses birokrasi urusan kepegawaian lebih cepat dan mudah. Mulai dari kepengurusan naik pangkat hingga pensiun, prosesnya akan lebih mudah. “Banyak birokrasi yang terpotong nanti di dalamnya, jadinya akan lebih mempersingkat dan mudah-mudahan dengan layanan ini semuanya akan lebih lancar dan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dia menegaskan, partisipasi aktif pegawai sangat dibutuhkan agar pemutakhiran data mandiri, khususnya Satu Data ASN, bisa berjalan sukses. Para pegawai didorong agar mengisi data sebagai kewajiban menjadi ASN, untuk ikut melakukan pemutakhiran data.

Sementara itu Subkoordinator Analis Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Elin Cahyaningsih menyatakan pemutakhiran data mandiri merupakan kebijakan yang bertujuan memperoleh data ASN yang akurat, terkini, dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN. Dalam pengisian data, yang wajib melakukan adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN. Dia menambahkan, aplikasi pendukung pemutakhiran data mandiri adalah MySAPK. Pengisian mesti dilakukan hingga Oktober 2021.

“Ini adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk ASN yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database ASN nasional untuk informasi profil ASN,” jelasnya.

Dia menambahkan, ada perbedaan jenis data yang dimutakhirkan antara PNS dengan PPPK dan PPT Non-ASN. Untuk data yang dimutakhirkan oleh PNS adalah data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat, riwayat SKP selama dua tahun terakhir, riwayat penghargaan, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat cuti di luar tanggungan negara, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.

“Untuk PPPK dan PPT Non-ASN, data yang mesti dimutakhirkan adalah data personal, riwayat diklat atau kursus, riwayat penghargaan atau tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi,” urainya. Nantinya, Satu Data ASN akan menyediakan data manajemen ASN seperti perencanaan, perekrutan, pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan reward, promosi, rotasi dan karier hingga purnabakti.

Reporter: Hanna Meinita

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN