Pemkab Mojokerto Konsultasikan Draft Perda Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

 Salemba, Jakarta--Kabupaten Mojokerto menunjukkan kepedulian terhadap pengembangan perpustakaan dan pembudayaan minat baca masyarakatnya. Dinas Perpustakaan bersama DRPD menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perpustakaan. Draft yang sudah tersusun coba dikonusltasikan dengan Perpusnas untuk dilihat secara keseluruhan, apakah sudah mencakup semua urusan sesuai yang diatur dalam Undang-undang Perpustakaan.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penyusunan Perda Perpustakaan Deny Novianto saat ditemui Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Woro Titi Haryanti di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa, (22/5). Turut hadir pada konsultasi tersebut Kepala Bidang Perpustakaan Sekolah dan Perguruan Tinggi (PSPT) Nurcahyo, dan Kepala Bagian Hukum dan Humas Asep Muslih.

“Apakah ada perubahan yang siginifikan yang belum dimasukkan ke dalam draft Perda,” ujar Deny Novianto.

Menanggapi hal tersebut, Deputi II Perpusnas mengatakan literasi saat ini sudah masuk ke dalam program prioritas pembangunan di 2019. Perpustakaan menjadi bagian dari gerbong peningkatan  kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan perpustakaan. “Literasi untuk kesejahteraan adalah salah satu fokus yang ingin disasar oleh perpustakaan,” imbuh Woro Titi.    

Setidaknya setiap Perda yang dibuat oleh daerah memuat 13 unsur sesuai yang diatur dalam UU No.43 tentang Perpustakaan, seperti pengaturan koleksi, standar pelayanan, tenaga perpustakaan, dewan perpustakaan, pembentukan perpustakaan di lingkungan desa hingga kecamatan, pembudayaan kegemaran membaca di daerah, dan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang memajukan perpustakaan dan minat baca di daerahnya.

Kepala Dinas Perpustakaan Mojokerto mengakui karena keterbatasan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat belum optimal dilakukan. Kapasitas internet sebagai salah satu bentuk kemudahan pelayanan juga belum memadai.  

Namun demikian, Perpustakaan Nasional mengakui di tengah keterbatasan Pemkab Mojokerto, apa yang sudah dilakukan Dinas Perpustakaan dan DPRD Mojokerto merupakan langkah konkrit bagi pengembangan kualitas literasi dan kesejahteraan masyarakat. Saat ini menurut Kabag Hukum dan Humas baru ada 15 dari 34 provinsi yang telah memiliki Perda perpustakaan.

 

Reportase : Hartoyo Darmawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN