Pemprov Babel Diminta Serius Rampungkan Persyaratan Pembangunan Fasilitas Layanan Perpustakaan Baru

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta—Tidak banyak daerah provinsi, kabupaten, maupun kota yang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah di bidang perpustakaan. Pemerintah telah menetapkan perpustakaan masuk ke dalam prioritas pembangunan nasional satu lewat program Literasi Untuk Kesejahteraan pada 2019 mendatang. Provinsi Bangka-Belitung menjadi salah satu dari enam provinsi yang mendapatkan prioritas pembangunan fasilitas layanan perpustakaan baru. Sayangnya, hingga kini Pemprov Babel masih belum menuntaskan sejumlah pemberkasan dan persyaratan yang diminta oleh pemerintah. DAK untuk Pemprov Babel pun terancam batal.

Hal ini terungkap saat Perpustakaan Nasional RI menerima delegasi Komisi 1 DPRD Babel, Kamis, (15/11). Di hadapan Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Woro Titi Haryanti, juru bicara Komisi 1 DPRD Babel Ferdiansyah mengatakan bahwa lahan yang rencananya untuk fasilitas tersebut masih terkendala sertifikat. “Kami sudah menyiapkan lahan eks kantor gubernur lama sebagai lokasi pembangunan, namun hingga kini Pemprov Babel belum menerima sertifikatnya sejak memisahkan diri dari Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Eks kantor gubernur rupanya juga sudah dimasukkan Dinas Pariwisata sebagai bangunan cagar budaya (BCB) meski belum di SK-kan oleh Gubernur. Jika sudah di SK-kan, maka kami harus mencari lokasi baru lagi. Dan ini membutuhkan waktu. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah hingga akhir November dirasa belum cukup untuk merampungkan itu semua. Oleh karena kami minta perpanjangan waktu sampai akhir tahun 2018, pinta Ferdiansyah.

Lokasi BCB hanya seluas 1.000 meter persegi, sedangkan syarat minimal yang diminta pemerintah untuk pembangunan minimal 3.000 meter persegi. Mau tidak mau kami akan bangun secara bertingkat.  DAK yang diberikan untuk pembangunan fasilitas layanan perpustakaan baru yakni sebesar Rp. 15 miliar.

Deputi 2 Perpusnas Woro Titi Haryanti mengharapkan keseriusan legislatif dan eksekutif menuntaskan persyaratan yang diminta. Perpusnas tidak bisa menjanjikan Babel kembali mendapatkan DAK serupa jika tahun ini urung dirampungkan. “Semuanya telah diatur oleh pemerintah. Tidak bisa melihat kasus per kasus. Kita pun (Perpusnas-red) juga harus taat terhadap aturan main tersebut,” terang Woro.

Namun, Deputi mengingatkan apabila pembangunan dilakukan di lokasi BCB maka perlu diperhatikan aspek-aspek lain, seperti saluran pembuangan, layak fungsinya, analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga ruang terbuka hijau. Harus hati-hati, perlu persetujuan dan persyaratan dari semua yang berwenang, tambahnya.  

Woro meminta sekali lagi kepada pihak legislatif dan eksekutif mau duduk bareng mencari solusi serta serius merampungkan berkas dan persyaratan yang diminta. Jangan sampai mangkrak karena ini akan jadi preseden buruk buat daerah dan juga Perpusnas tentunya.

 

Reportase : Hartoyo Darmawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN