Penyederhanaan Birokrasi untuk Percepat Pelayanan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta – Penyederhaaan birokrasi di instansi pemerintah merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan, serta proses perizinan dan juga pelayanan masyarakat di berbagai bidang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebut pelaksanaan penyederhanaan birokrasi hingga saat ini sudah mencapai 93 persen.  Dikatakan waktu penyederhanaan birokrasi ini tinggal tiga minggu lagi.

“Masih ada sisa waktu tiga minggu, karena sesuai arahan pak presiden akhir Juni harus dilaporkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi ini,” katanya dalam pembahasan isu strategis dan kebijakan bidang PANRB yang digelar secara daring, Kamis (17/6/2021).

Tjahjo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi ini dilakukan dengan memangkas eselonisasi PNS menjadi dua level, sementara eselon yang dihilangkan antara lain eselon III, IV dan V. “Sesuai arahan bapak presiden penyederhanaan birokrasi ini melalui pengalihan jabatan administrator eselon III, pengawas eselon IV dan pelaksana eselon V menjadi jabatan pada seluruh instansi baik pusat maupun daerah,” jelasnya.

Mantan Mendagri itu mengatakan proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi dan tidak dengan serta merta memindahkan wewenang dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional. Tetapi dengan mempertimbangkan yang lebih matang, untuk menjaga agar ASN yang dialihkan tidak dirugikan.

“Meski begitu, ASN yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria yang berlaku dalam jabatan fungsional,” ungkapnya.

Melalui penyederhanaan birokrasi ini diharapkan dapat mereview kembali struktur kelembagaan instansi pemerintah, SDM aparatur, sistem kerja, prosedur pelayanan serta pengambilan keputusan.

“Mari kita lakukan hal ini dengan langkah nyata yang memberikan dampak pemanfaatan pada masyarakat, sehingga masyarakat bisa langsung merasakan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya.

Sementara itu, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI berkesempatan mengikuti pembahasan tersebut melalui daring. Sekretaris Utama Perpusnas Woro Titi Haryanti meminta Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Humas untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Sebagaimana diketahui, Perpusnas telah melakukan penyederhanaan birokrasi, dengan posisi pejabat struktural cukup sampai di level eselon I dan II.

Reportase: Wara Merdeka

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN