Penyusunan Kurikulum, GBPP dan Modul Diklat Penjenjangan Pustakawan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta—Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas pekerjaan, baik yang bersifat umum pemerintahan maupun pembangunan yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pengembangan partisipasi masyarakat.

Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina jabatan fungsional pustakawan bertanggung jawab dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis kepustakawanan yang diselenggarakan oleh instansi lain. Dalam rangka pembinaan tersebut, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional menyelenggarakan kegiatan penyusunan kurikulum, GBPP dan modul diklat penjenjangan pustakawan kategori keterampilan dan keahlian, pada Rabu (19/9). Bertempat di ruang aula Perpustakaan Nasional, Jl. Salemba Raya No.28A, Jakarta Pusat, kegiatan tersebut dihadiri oleh 95 peserta yang merupakan pustakawan Perpustakaan Nasional dari berbagai jenjang sebagai penyusun materi kurikulum, GBPP dan modul diklat penjenjangan pustakawan.

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Woro Titi Haryanti menjelaskan kegiatan tersebut memiliki target tersusunnya dua naskah kurikulum, GBPP dan modul diklat penjenjangan pustakawan kategori keterampilan (mahir dan penyelia) dan tiga naskah kurikulum, GBPP dan modul diklat penjenjangan pustakawan kategori keahlian (muda, madya dan utama). Jumlah naskah tersebut disesuaikan berdasarkan jumlah kategori jenjang jabatan pustakawan karena setiap pustakawan yang akan naik jenjang jabatan diwajibkan mengikuti diklat.

Dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, terdapat dua jenjang jabatan fungsional pustakawan, yaitu Pustakawan Keterampilan dan Pustakawan Keahlian, dengan rincian sebagai berikut:

Pustakawan Keterampilan

  • Pustakawan pelaksana/pustakawan terampil
  • Pustakawan pelaksana lanjutan/pustakawan mahir
  • Pustakawan penyelia

Pustakawan Keahlian

  • Pustakawan pertama/pustakawan ahli pertama
  • Pustakawan muda/pustakawan ahli muda
  • Pustakawan madya/pustakawan ahli madya
  • Pustakawan utama/pustakawan ahli utama

Para peserta yang hadir dibagi menjadi sembilan kelompok yang beranggotakan penyusun materi yang sama namun dari jenjang jabatan pustakawan yang berbeda untuk pemetaan kedalaman materi masing-masing jenjang.

 

Reportase: Eka Cahyani/Fotografer: Dewi Ambarasih

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung