Perpusnas Ajak Penerbit dan Produsen Karya Rekam Serahkan Karya ke Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mengajak penerbit dan produsen karya rekam untuk  menyerahkan karyanya baik cetak maupun rekam ke perpustakaan.

Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR), tiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional dan satu eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit.

Diatur juga bahwa setiap Produsen Karya Rekam yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan satu salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.

Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangke Lembang mengatakan, meskipun penghimpunan KCKR pada tahun 2020 telah melebihi target Perpusnas yakni sejumlah 420.000 eksemplar. Namun tingkat kepatuhan para pelaksana serah masih belum pada level ideal, yakni berada di angka 39,1 persen.

"Jika angka kepatuhan 1 persen mewakili penghimpunan koleksi KCKR tingkat nasional sejumlah 10.000 eksemplar. Dan jika target kepatuhan dinaikkan menjadi 70 persen, maka seharusnya koleksi KCKR yang terhimpun Perpusnas setidaknya sejumlah 700.000 eksemplar tiap tahunnya," jelasnya dalam Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020, Selasa (7/9/2021)

Berdasarkan data yang diolah Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, lanjut Emyati, tingkat kepatuhan serah simpan pelaksana serah tertinggi diraih oleh Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai 58,7 persen disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai 54,7 persen.

"Sayangnya nilai kepatuhan ini tidak dibarengi oleh banyaknya pelaksana serah yang melaksanakan serah simpan KCKR. Misalnya dari provinsi Kalimantan Barat hanya ada 13 pelaksana serah yang menyimpan koleksinya ke Perpusnas. Provinsi yang memiliki jumlah pelaksana serah tinggi cenderung memiliki tingkat kepatuhan pelaksana serah yang rendah," paparnya.

Emyati menegaskan, dengan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam secara tidak langsung akan mendukung tersedianya koleksi bahan perpustakaan yang bisa diakses masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Nurlianti menyampaikan, pasca diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2018 pihaknya gencar mengadakan sosialisasi rutin tiap tahun yang diikuti oleh penulis dan penerbit. Bahkan, sebagai bentuk apresiasi pihaknya memberikan piagam untuk pelaksana serah.

"Kami tidak ada anggaran untuk memberikan materi kepada penerbit, tetapi dengan sosialisasi yang secara rutin, kami ingin mereka memberikan secara ikhlas sebagai kewajibannya menyerahkan hasil buku atau karya rekam lainnya. Ini sebagai upaya kami untuk mendorong pelaksana serah menyerahkan karyanya," ungkapnya.

Di Jawa Timur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi setempat memiliki berbagai inovasi untuk menggugah kesadaran penerbit maupun produsen rekam untuk menyerahkan karyanya. Diantaranya melalui penghargaan kepada penerbit aktif dan peran masyarakat, serta penulisan dan penerbitan buku lokal konten Jawatimuran.

"Ini dilakukan agar kita bersama penulis dan penerbit bersama-sama sadar bahwa KCKR ini penting sehingga penyerahan ke perpustakaan jadi prioritas utama," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Tiat S. Suwardi.

Sementara itu, di Sulawesi Selatan, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Yulianto mengatakan tahun ini pihaknya memiliki program kegiatan festival aksara lontaraq untuk menghimpun lokal konten untuk diserahkan ke peropustakaan. “Kami pun memberikan penghargaan kepada produsen atau penerbit yang aktif dalam bentuk acara bedah buku,” terangnya.

Reportase: Wara Merdeka

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung