Perpusnas dan KPK Jalin Komitmen Pengendalian Gratifikasi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Merdeka Selatan, Jakarta–Kepala Perpusnas Muh Syarif Bando bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono secara resmi menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi di Jakarta, Jumat, (13/10). Komitmen tolak gratifikasi menjadi bukti bahwa  Perpustakaan Nasional bersungguh-sungguh menciptakan iklim kerja yang memuaskan masyarakat, saling mengingatkan, dan tegas terhadap segala bentuk penyelewengan pelayanan publik.

Dalam arahannya, Kepala Perpusnas mengingatkan kembali bahwa Perpustakaan adalah instansi publik yang dibiayai oleh Pajak sehingga harus mengoptimalisasi pelayanan publik. Tugas perpustakaan adalah ikut serta mencerdaskan bangsa, melepaskan rakyat dari belenggu kebodohan. “Jadi, integritas sangat diperlukan agar terhindar dari praktek korupsi,” tegas Muh Syarif Bando. Langkah berikutnya pasca-komitmen, Perpusnas akan menyempurnakan instrumen yang diperlukan, seperti pemasangan CCTV, penguatan koordinasi, dan upaya akrobatik anggaran.

Direktur Gratifikasi KPK mengatakan salah satu kampanye yang dilakukan menolak gratifikasi adalah berusaha menolak gratifikasi dengan senyum. Korupsi dibangun berdasarkan kebutuhan. “Korupsi terjadi karena adanya opportunity (kesempatan), pressure (tekanan), rasionality (perasaan tidak ada yang dirugikan),” imbuh Giri Suprapdiono.

Reportase : Hartoyo Darmawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung