Perpusnas Dorong Kabupaten Ogan Ilir Aktif Berkomunikasi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Indralaya, Sumatera Selatan - Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana mendorong pemerintah Kabupaten Ogan Ilir agar lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan Perpustakaan Nasional RI. Jajaran pemerintah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Ilir diminta agar memanfaatkan program bantuan yang dimiliki Perpusnas, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan fisik bidang perpustakaan.

“Perpusnas sudah memberikan DAK Bantuan Fisik Perpustakaan. Untuk tahun 2020 baru saja ditutup. Ada tiga menu yang ditawarkan yakni Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan dengan anggaran 10-15 miliar rupiah, rehabilitasi layanan yang terdiri dari tiga submenu renovasi gedung layanan perpustakan, bantuan pengembangan TIK, bantuan pemberian perabot perpustakaan, serta pengembangan koleksi perpustakaan,” jelas Ofy Sofiana dalam pertemuan di Kantor Bupati Ogan Ilir. Dalam kesempatan tersebut, Ofy mendampingi Komisi X DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi X DPR RI di Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (26/7/2019).

Menurut Ofy, kabupaten yang diresmikan pada 18 Desember 2003 ini belum mendapatkan banyak bantuan dari Perpusnas. Data Perpusnas mencatat, Kabupaten Ogan Ilir baru mendapat bantuan buku untuk tiga pondok pesantren pada 2017. Saat ini, ada berbagai program bantuan buku Perpusnas yang diberikan untuk daerah di antaranya bantuan buku untuk pondok pesantren atau Pendidikan keagamaan, perpustakaan kabupaten/kota, lembaga permasyarakatan, perguruan tinggi, rumah sakit, komunitas. Selain itu, ada juga hibah mobil perpustakaan keliling dan motor untuk pegiat literasi. “Ini beberapa hal yang kepala dinas mohon untuk intens lagi untuk berkomunikasi dengan Perpustakaan Nasional,” tutur Ofy.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menjadi pimpinan rombongan menyebut kunker bertujuan melaksanakan fungsi pengawasan guna mendapatkan masukan langsung dari kabupaten/kota. Fikri menjelaskan selama periode 2014-2019, Komisi X sudah menghasilkan tiga Undang-undang yaitu UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, dan UU Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Karenanya, pemerintah pusat diminta berperan aktif dalam melakukan sosialisasi UU untuk memastikan sistem pemerintahan berkesinambungan.

Sebanyak 12 anggota Komisi X DPR RI mengikuti kunker di Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang. Dalam kegiatan ini, turut mendampingi mitra kerja Komisi X DPR RI yaitu Perpusnas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Pendidikan Tinggi, dan Badan Ekonomi Kreatif. Dalam pertemuan, anggota dewan dan mitra kerja diterima Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Reportase: Hanna Meinita

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung