Perpusnas Dukung Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta—Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) turut mendukung upaya percepatan penyelenggaraan mal pelayanan publik (MPP) di seluruh Indonesia.

Dukungan diberikan dengan ikut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman antara 17 kementerian/lembaga, BUMN, dan badan hukum publik, yang memiliki layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui MPP. Kerja sama ini merupakan inisiatif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Para pihak yang melakukan kerja sama akan menyelenggarakan pelayanan publik di MPP sesuai lingkup kewenangan masing-masing.

Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan secara langsung Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. Selain itu, seluruh kepala daerah yang akan menyelenggarakan MPP mengikuti acara secara virtual.

Wapres menyatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan komitmen dalam merealisasikan reformasi birokrasi. Wapres berharap nota kesepahaman segera diwujudkan dengan mengesampingkan ego sektoral, guna tercapainya percepatan penyelenggaraan MPP yang berkualitas.

Dijelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada warga negara sejak kelahiran hingga kematiannya. “Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak hingga surat kematian harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana,” jelas Wapres di kantor Kementerian PANRB di Jakarta, Selasa (28/6/2022). 

Wapres memaparkan target 100% MPP sudah dibangun di seluruh Indonesia pada tahun 2024. Hingga Juni 2022, sebanyak 59 MPP sudah hadir di masyarakat.

“Sampai pertengahan Juni 2022, jumlah MPP yang telah diresmikan baru mencapai 57 MPP, ditambah 2 MPP yang siap diresmikan pada tahun 2022. Artinya, baru terdapat 59 MPP atau sekitar 11% dari 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyediakan MPP pada setiap daerah,” urainya.

Selain target kuantitas, Wapres meminta agar kualitas MPP diperhatikan dengan melakukan evaluasi efektivitas maupun kesiapan untuk menjadi MPP digital.

“Saya optimis kita bisa mencapai kedua target kuantitas dan kualitas tersebut, apabila kepala daerah sungguh-sungguh melaksanakan komitmennya, serta pimpinan kementerian dan lembaga pusat memberikan dukungannya,” tuturnya.

Wapres menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan MPP di kabupaten/kota dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi nasional.

Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, yang hadir mewakili Kepala Perpusnas, menyatakan pihaknya bangga dilibatkan untuk mengadakan sarana dan prasarana di MPP. Menurutnya, keterlibatan 17 instansi dalam nota kesepahaman ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pengurusan pelayanan publik.

Kemudahan akses ini sejalan dengan upaya Perpusnas untuk menjangkau masyarakat dengan menyediakan buku-buku yang mudah dijangkau dan dibaca. Esensinya, Perpusnas berupaya meningkatkan kegemaran membaca masyarakat. Di MPP, Perpusnas menyiapkan Pojok Baca Digital (Pocadi) sehingga masyarakat bisa mengurus kebutuhannya dan membaca buku.

“Karena intinya Perpustakaan Nasional juga mempunyai visi yang sama, memberikan kemudahan akses kepada masyarakat sehingga masyarakat dipenuhi kebutuhan informasinya, dipenuhi semua kepentingannya, dan memudahkan di dalam pengurusan segala hal terkait dengan kepentingan mereka,” paparnya.

Dia mendukung upaya pemerintah untuk membangun MPP di seluruh daerah di Indonesia. Namun ditambahkannya, hal ini membutuhkan komitmen dari pemerintah daerah dan dukungan dari pemerintah pusat.

 

Menteri PANRB ad interim, Mahfud Md, menjelaskan MPP diadaptasi di Indonesia sejak 2017. Pada awal pelaksanaan kebijakan MPP ditetapkan 4 MPP percontohan yaitu MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi. Konsep penyelenggaraan MPP merupakan inisiasi yang bermula dari hasil studi, tiru, praktik pelayanan publik prima melalui konsep public service hall di Georgia dan Asan Xidmat di Ajerbaizan.

Untuk mendorong terselenggaranya MPP di kabupaten/kota, akan dilakukan upaya penguatan dan percepatan, yakni penguatan komitmen pimpinan terutama di daerah untuk mendukung terselenggaranya MPP, penguatan dukungan dari DPRD terkait kebijakan budgeting di daerah untuk pembentukan MPP, dan penguatan pemahaman tentang konsep penyelenggaraan MPP dan dampaknya terhadap reformasi pelayanan publik.

Daftar pimpinan instansi yang melakukan penandatanganan sebagai berikut:

  1. Menteri PANRB
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Sekretaris Mahkamah Agung
  4. Menteri Keuangan
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. Menteri Agama
  7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  8. Jaksa Agung RI
  9. Kepala Kepolisian Negara RI
  10. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  11. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  12. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  13. Kepala Perpustakaan Nasional RI
  14. Direktur Utama BPJS Kesehatan
  15. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
  16. Direktur Utama PT Taspen
  17. Direktur Utama PT PLN

Reporter: Hanna Meinita

Fotografer: Humas Kementerian PANRB

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN