Perpusnas Ingatkan Persyaratan Pengajuan DAK

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pancoran, Jakarta – Di hari terakhir pelaksanaan acara Rakornas Bidang Perpustakaan 2020 dengan tema “Inovasi dan Kreatifitas Pustakawan Dalam Penguatan Budaya Literasi Untuk Mewujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Maju”, Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Perpustakaan Nasional, Deni Kurniadi, kembali mengingatkan bahwa persyaratan atas dokumen pendukung untuk pengajuan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) menu pembangunan gedung perpustakaan harus dipersiapkan dengan baik. Upaya ini dilakukan untuk tidak mengulangi kegagalan yang pernah terjadi di tahun anggaran 2019. Maka dari itu, pada kesempatan ini Deni menjelaskan dengan rinci perihal petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan subbidang perpustakaan tahun anggaran 2020.

“Dari pengalaman pengajuan usulan DAK tahun anggaran 2019, dengan anggaran sebesar 300 Milyar yang diampu oleh 222 dinas perpustakaan baik provinsi dan kabupaten/kota, ada 3 lokasi yang gagal menyelesaikan pekerjaannya yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Malaka. Berkat kegagalan tersebut, Perpusnas mendapatkan punishment untuk tahun anggaran 2020.  Untuk itulah, semoga di tahun anggaran 2020 ini kita semua bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen awal kita,” terang Deni panjang lebar.

Berdasar pada pengajuan usulan DAK tahun anggaran 2019, ada 32 daerah yang mendapatkan DAK untuk menu pembangunan gedung perpustakaan dengan anggaran sebesar 312 Milyar. Kemudian, ada 22 dinas perpustakaan baik di provinsi dan kabupaten/kota yang mendapat anggaran masing-masing sebesar 4,5 Milyar maksimal untuk menu perluasan gedung perpustakaan. Dan terakhir ada 9 dinas perpustakaan daerah yang mendapat DAK untuk menu renovasi gedung perpustakaan.

Adapun dokumen pendukung yang menjadi syarat dalam pengajuan usulan DAK untuk menu pembangunan gedung perpustakaan di daerah adalah sertifikat tanah dan Detailed Engineering Design (DED). “Melihat pengalaman yang terjadi di tahun 2019, sekali lagi diingatkan bahwa sertifikat kepemilikan tanah dan DED yang isinya adalah gambar Rencana Anggaran Belanja (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity (BQ) harus di siapkan dengan baik. Semua itu dilakukan untuk menghindari permasalahan yang terjadi akibat tidak lengkapnya dokumen pendukung di tahun 2019 agar tidak terulang di tahun 2020 ini,” himbau Deni.

Reporter: Basma Sartika

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN