Perpusnas Luncurkan Sistem Informasi Pelaporan Pelanggaran (SIPP)

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta–Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando didampingi Sekretaris Utama Dedi Junaedi, dan Inspektur Perpusnas Darmadi meresmikan  Whistle Blowing System (WBS) di Ruang Teater Perpusnas Salemba, Kamis, (30/11). Launching tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Perpusnas.

WBS merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang wajib diterapkan di tiap Kementerian/Lembaga. WBS adalah sarana bagi pegawai dan masyarakat demi mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN terkait penyelenggaraan pelayanan di perpustakaan. Dasar hukum perwujudan WBS, antara lain Perka Nomor 4/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpusnas, Perka Nomor 5/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Perpusnas, Perka Nomor 8/2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Perpustakaan Nasional, dan  Perka Nomor 9/2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sistem WBS Perpusnas disebut dengan Sistem Informasi Pelaporan Pelanggaran di Perpusnas (SIPP-Perpusnas). Sistem informasi ini bertujuan untuk mendorong peran serta pejabat/ASN di lingkungan Perpusnas dan masyarakat sebagai pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan kecurangan oleh pejabat/ASN atas layanan yang diberikan.

Pada prakteknya nanti, Perpusnas akan merahasiakan identitas pelapor  sebagai whistle blower karena Perpusnas hanya fokus pada informasi yang dilaporkan. Dugaan yang bisa dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana korupsi, pengaduan masyarakat, benturan kepentingan dan gratifikasi. “Setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh inspektorat, auditor, tim koordinasi penanganan aduan, atau unit kerja terkait yang sesuai dengan sustansi,” imbuh Inspektur Darmadi.

Kepala Perpusnas mengakui harus ada tim yang solid dan mampu menganalisa agar tiap laporan yang masuk benar-benar laporan yang objektif. Bukan fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas. “Perlu orang-orang yang cerdas untuk menangani aduan,” pesan Syarif Bando. Di samping itu, dibentuknya WBS juga dimaksudkan agar Perpusnas mampu menjadi lembaga yang akuntabel dan transparan. Jangan lagi membuat kegiatan atau program yang asal-asalan. Tidak fokus. Semuanya kini terpantau baik oleh Kementerian Keuangan.  Hal itu memerlukan komitmen bersama. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tegas Kepala Perpusnas.

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung