Perpusnas Pertahankan Predikat WTP

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Senayan, Jakarta -Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPR) RI Achsanul Qosasi didampingi Auditor Utama Keuangan Negara III Blucer W. Rajagukguk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2017 atas Perpustakaan Nasional di kantor BPK, Selasa, (5/6). Penyerahan LHP tersebut diterima langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando. Perpusnas menurut LHP meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  WTP yang diraih Perpusnas adalah kali kedua berturut-turut setelah ditahun 2017 juga mendapatkan predikat serupa atas LHP tahun 2016. Sebanyak 38 Kementerian/Lembaga yang berada di lingkungan Auditoriat Keuangan Negara III menerima seluruh LHP atas Laporan Keuangan K/L  2017.

Dalam sambutannya Achsanul Qosasi menyampaikan apresiasi kepada K/L yang mengalami peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Hal tersebut dapat terlihat bahwa tidak ada satu pun kementerian/lembaga yang mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) pada tahun 2017.

Menindaklanjuti LHP, Achsanul menjelaskan sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada pasal 20 ayat 1 bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ayat 2 mengenai Pejabat wajib memberikan jawaban kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.  Jawaban yang disampaikan  kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Kami tidak ingin pemeriksa BPK datang dengan mindset mencari salah. Yang dilakukan BPK adalah mengkonfirmasi apakah sudah tepat atau tidak. Lalu, dilakukan uji kebenaran.  Bila salah beritahu dimana kesalahannya," tegas Achsanul.

Anggota III BPK tersebut menjelaskan apabila ada permasalahan yang signifikan hendaknya ditindaklanjuti dan diperbaiki. Apabila tidak mungkin ditindaklanjuti, hal tersebut dilaporkan ke BPK secara tertulis dan didiskusikan dengan tim pemeriksa BPK. Dengan demikian BPK dapat mengklasifikasikan sebagai temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai.

 

Reportase : Hartoyo Darmawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN