Jakarta – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI meraih Terbaik II untuk Kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) pada JDIHN Awards Tahun 2021
Perwujudan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang didukung oleh pemanfaatan teknologi dan informasi secara optimal. JDIHN Awards merupakan pemberian penghargaan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi anggota terbaik JDIHN atas kinerja maksimal dalam pengelolaan JDIH di institusi masing-masing.
Pada 2021, sebanyak 57 institusi mendapatkan penghargaan dengan rincian 5 institusi untuk Kategori Kementerian, 5 institusi untuk Kategori Lembaga Negara, 5 institusi untuk Kategori LPNK, 5 institusi untuk Kategori LNS, 5 institusi untuk Kategori Provinsi, 10 institusi untuk Kategori Kabupaten, 5 institusi untuk Kategori Kota, 6 institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD, 3 institusi untuk Kategori PTN/PTS, 3 institusi untuk Kategori Unit Eselon I Kemenkumham, dan 5 institusi untuk Kategori Kantor Wilayah Kemenkumham.
Sekretaris Utama Perpusnas, Woro Titi Haryanti, mengucap rasa syukur akan prestasi yang telah Perpusnas raih dalam bidang pengelolaan JDIH. Selain itu Woro juga berharap di tahun yang akan datang kinerja JDIH Perpusnas akan semakin meningkat dan mampu menghasilkan inovasi lain yang luar biasa.
“Alhamdulillah Perpustakaan Nasional mendapatkan penghargaan juara kedua terbaik bidang pengelolaan JDIH dari Kementerian Hukum dan HAM. Kami harap taun depan kinerja dan inovasi JDIH Perpusnas akan meningkat dan lebih maju lagi,†ucap Woro. Â
Adapun inovasi yang telah JDIH Perpusnas lakukan di tahun 2021 diantaranya mengunggah seluruh abstrak peraturan Perpusnas, melakukan interoperabilitas dalam rangka pengembangan dokumen hukum sejumlah 31.423 artikel hukum dan 1.522 buku hukum, mengintegrasikan layanan perpustakaan digital pada laman DJIH Perpusnas, membuat pemberitaan Perpusnas dan bidang hukum, serta mengadakan sosialisasi JDIH Perpusnas di 15 titik Indonesia. Â
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, memberikan apresiasi terhadap kerja sama dan sinergitas yang sudah diberikan oleh seluruh anggota JDIHN dalam hal penataan regulasi yang berkelanjutan guna mendukung revolusi Hukum di Indonesia. Seluruh institusi memiliki kewajiban dalam melaksanakan praktik JDIH secara optimal.
“Seluruh negara di dunia sudah mulai memasuki industri 5.0 dimana manusia menjadi pusatnya. Kalau tidak beradaptasi dan tidak mengikuti, kita akan menjadi orang antik yang tertinggal,†jelasnya dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian JDIHN Awards Tahun 2021 yang berlangsung secara hybrid, pada Kamis (2/12/2021).
Hal sama juga terjadi dalam upaya merespons kebutuhan masyarakat bahwa percepatan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Kecepatan akses saat melakukan pengambilan referensi menjadikan pemanfaatan sistem informatika dan digitalisasi sangat penting.
Menkumham menambahkan, perkembangan teknologi yang terjadi sangat cepat dan tidak terbayangkan ini harus diimbangi dengan reformasi birokrasi struktural maupun kultural, terutama dalam hal pelayanan publik.
“Kecepatan menjadi kunci dalam peradaban manusia saat ini. Kultur dan etos kerja harus diubah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam bentuk digital,†ungkapnya.
Senada disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, seluruh perkembangan yang terjadi pada industri 5.0 akan dilakukan dengan pendekatan human centered. Untuk hal tersebut Indonesia diuntungkan arena pada tahun 2030 angka Dependency Ratio Indonesia mencapai titik terendah yakni 46,9% menandakan bahwa kelompok usia produktif mencapai 2 kali lipat dibandingkan yang tidak produktif.
“Satu-satunya cara agar mereka punya daya saing adalah pendidikan, salah satunya menjadi digital talent. JIDH seandainya bisa manfaatkan digitalisasi makan akan jadi pelayanan publik yang baik karena keteraksesan itu adalah kunci,†ujar Ramli.
Reporter: Basma Sartika
Fotografer: Humas BPHN Kemenkumham