Perpusnas Sempurnakan Naskah Akademik Penyesuaian Tunjangan Pustakawan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta - Pustakawan Ahli Utama (Pustama) Perpustakaan Nasional RI menggelar pertemuan terkait profesi jabatan fungsional pustakawan. Pertemuan tersebut membahas tiga hal yakni penyempurnaan naskah akademik (NA) untuk penyesuaian tunjangan pustakawan, pembahasan konsep awal koordinator jabatan fungsional pustakawan, dan pembentukan organisasi profesi fungsional Pustakawan untuk merealisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Rapat dihadiri para pustakawan ahli utama Perpusnas, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas Woro Titi Haryanti, Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan Opong Sumiati, pejabat dan pustakawan terkait, di Gedung Perpusnas, Jalan Salemba Raya, Jakarta, pada Rabu (3/10).

Perpusnas sebagai instansi pembina bertanggungjawab dalam mengembangkan kompetensi dan profesionalitas pustakawan di Indonesia. Karenanya, kenaikan tunjangan untuk pustakawan menjadi perhatian Perpusnas. Profesi pustakawan sebagai pengelola perpustakaan bertugas untuk menyampaikan informasi yang ada di dalam koleksi pustaka. Karenanya, seorang pustakawan harus memiliki pengetahuan dan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya. “Luasnya wilayah Indonesia sementara jumlah pustakawan sedikit maka beban kerja akan bertambah,” jelas Pustama Adriati.

Saat ini, ada 3.179 pustakawan di Indonesia. Rasio ketersediaan tenaga perpustakaan adalah satu pustakawan mengelola 200 pustakawan. Idealnya, sesuai Standar Nasional Perpustakaan satu perpustakaan dikelola satu pustakawan. Jumlah perpustakaan di Indonesia sekira 154.359. Jenjang pendidikan pustakawan dan kelas jabatan juga menjadi perhatian dalam penyusunan naskah akademik. Untuk mendukung alasan usulan kenaikan tunjangan, Pustama Titiek Kismiyati meminta agar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan menjadi unsur yang mendukung. Dalam rapat tersebut, juga diusulkan pembentukan organisasi profesi untuk fungsional yang bisa diterapkan di daerah.

 Reportase: Hanna Meinita

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN