Perpusnas Terus Kembangkan Pendokumentasian Hukum Bidang Perpustakaan di Laman Web JDIH

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Cawang, Jakarta - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengadakan kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi guna percepatan integrasi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Pelayanan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021). Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Suharyanto, mewakili Sekretaris Utama Perpusnas, Woro Titi Haryanti, menyampaikan bahwa salah satu Program Prioritas yang terdapat pada Prioritas Nasional ke-4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan adalah Meningkatkan Budaya Literasi, Inovasi dan Kreativitas.

“Untuk merealisasikannya, layanan literasi berbasis inklusi sosial dalam upaya meningkatkan kemampuan literasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan harus dikembangkan,” ucap Suharyanto.

Lebih lanjut, Suharyanto mengatakan perpustakaan berkontribusi besar dalam membangun masyarakat berpengetahuan melalui ikhtiar kolektif untuk menumbuhkan tradisi dan budaya baca di dalam masyarakat. “Perpustakaan berperan menciptakan SDM unggul, profesional, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab. Karena perpustakaan merupakan pusat ilmu pengetahuan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat kebudayaan,” jelasnya.

Dokumentasi adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, pemilihan, dan juga penyimpanan informasi yang memberikan atau mengumpulkan bukti terkait keterangan, seperti kutipan, gambar, sobekan koran, dan bahan referensi lainnya. Fungsi dari dokumentasi yang ada di laman web JDIH antara lain untuk menyediakan informasi terkait isi dokumen, alat bukti dan data akurat terkait keterangan dokumen, melindungi dan menyimpan fisik dari isi dokumen tersebut, menghindari adanya kerusakan dokumen, meningkatkan koleksi negara, dan menjamin keutuhan serta keotentikan informasi maupun data yang tercangkup di dalam dokumen.

Jenis dokumen dalam JDIH meliputi abstrak yang merupakan uraian singkat materi peraturan, dokumen peraturan berisikan produk hukum berbentuk peraturan perundang-undangan, buku/monograf bidang hokum, artikel tentang gagasan/fakta yang dipublikasi, dan yurisprudensi atau putusan pengadilan.

Laman web JDIH yang dibangun harus terhubung dengan koleksi perpustakaan di Kementerian/Lembaga masing-masing untuk menarik meta datanya. Perpusnas saat ini sedang melakukan pengembangan dokumen hukum (buku hukum) bidang perpustakaan dengan menerapkan sebuah bentuk interaksi antar aplikasi menggunakan protokol yang disetujui bersama melalui jalur informasi dan komunikasi (interoperabilitas) penarikan data pada meta data inlislite dan e-Deposit serta aplikasi penghimpunan konten web.

JDIH Perpusnas dikelola oleh Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat serta dapat diakses pada laman jdih.perpusnas.go.id.

Reporter: Basma Sartika

Fotografer: Ardiansyah Al Ghani

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung