Perpusnas Dorong Pendaftaran Naskah Kuno Melalui Proses Resmi dan Terstandardisasi

Perpusnas Dorong Pendaftaran Naskah Kuno Melalui Proses Resmi dan Terstandardisasi

Perpusnas Dorong Pendaftaran Naskah Kuno Melalui Proses Resmi dan Terstandardisasi

Salemba, Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Deputi Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Naskah Kuno secara daring, Selasa (18/6/2025).

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Ofy Sofiana mengatakan kegiatan ini dapat menciptakan kontribusi dalam pelestarian khazanah literasi bangsa bagi siapapun, baik pengelola lembaga, komunitas pelestari, maupun perseorangan.

 

“Sebagai bangsa yang kaya akan budaya, Indonesia memiliki ribuan naskah kuno yang membentuk jati diri bangsa, sayangnya banyak naskah yang belum tercatat secara resmi sehingga belum mendapat perlindungan yang layak. Untuk itu, pendaftaran naskah kuno menjadi langkah yang penting. Melalui pendaftaran, naskah tersebut dapat diakui, dilindungi, dan dilestarikan secara lebih terstruktur.” tuturnya.

 

Menurut Ofy, ini bukan hanya tugas pemerintah melainkan tanggung jawab bersama baik komunitas, akademisi, hingga masyarakat umum.

 

Pada tahun 2025, Perpusnas telah menerbitkan petunjuk teknis pendaftaran naskah kuno sebagai panduan praktis untuk memudahkan proses identifikasi, pendaftaran, dan pencatatan secara resmi dan berharap petunjuk teknis ini dapat digunakan oleh siapapun yang ingin berkontribusi dalam pelestarian khazanah bangsa.

 

Sementara itu, Dosen UIN KHAS Jember, Fiqru Mafar mengatakan di dunia ada 143.259 naskah kuno yang tak ternilai harganya. Sejumlah 100.770 berada di Indonesia dan sudah teridentifikasi.

 

Hingga saat ini, menurutnya belum ada metode pendataan yang sistematis. Masih banyak naskah kuno yang belum memiliki identitas resmi karena isi dan kepemilikkannya belum terdata. Oleh karena itu, pendataan yang jelas dan tersistem penting untuk naskah kuno yang ada di Indonesia. 

 

“Perka Perpusnas No. 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno memuat proses pendaftaran dan penghargaan, baik untuk naskah kuno maupun pemilik. Pentingnya pendaftaran naskah kuno berfungsi sebagai proses pelestarian, pengelolaan dan pendokumentasian, penelitian, pendayagunaan, serta penguatan identitas. Siapa saja bisa mendaftarkan naskah kuno dan banyak keuntungan dari melakukan pendaftaran naskah kuno seperti peluang penghargaan.” jelasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Wahyu D. Pramana menambahkan perlu ada koordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah kabupaten kota, masyarakat pecinta naskah, dan perguruan tinggi untuk mengadakan sosialisasi dan seminar.

 

“Pada tahun 2025, sudah ada 1.531 naskah di Jawa Timur yang terpetakan dan yang paling besar adalah di daerah Madura. Setelah dipetakan akan ada verifikasi atau pendataan ulang dengan terjun kelapangan. Tahun ini sudah ada 433 naskah yang terdata dan 285 sudah didigitalisasikan,” imbuhnya.

 

Sosialisasi ini membuka ruang bagi pemilik pribadi, pesantren, perpustakaan, hingga lembaga pendidikan yang memiliki naskah kuno, baik dalam bentuk manuskrip, kitab, surat, maupun dokumen penting lainnya untuk mendaftarkan koleksinya sesuai dengan panduan praktis yang telah disusun dan diterbitkan oleh Perpusnas.

 

Dengan adanya pendaftaran yang sistematis, resmi, dan kolaboratif, sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan naskah kuno sebagai warisan tak ternilai, serta membangkitkan kembali semangat masyarakat untuk mengenali dan melestarikan sejarah lokal mereka.

 

Reporter: Sonia Adelina

Editor: Basma Sartika

Dokumentasi: Aditya Irfan Fakhruddin

Galeri