Perpustakaan Dampingi Pemenuhan Hak Anak Atas Informasi Layak Anak

Perpustakaan Dampingi Pemenuhan Hak Anak Atas Informasi Layak Anak

Perpustakaan Dampingi Pemenuhan Hak Anak Atas Informasi Layak Anak

Salemba, Jakarta - Perpustakaan Daerah dan Taman Baca Masyarakat mendukung pemenuhan hak anak atas informasi layak anak.

 

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Adin Bondar saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi dengan tema Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak melalui Pengembangan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Selasa (17/6/2025). 

 

“Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka untuk meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konteks ini, agar mereka bisa bertumbuh dan berkembang, Perpusnas terus mengembangkan seluruh jenis perpustakaan supaya hak informasi dan pengetahuan itu bisa tercapai,” terangnya.

 

Dalam rangka pemenuhan hal tersebut, Perpusnas mengembangkan beberapa program perpustakaan berbasis anak seperti mobil dan motor perpustakaan keliling, Pojok Baca Digital (Pocadi), dan platform digital Titik Baca. Program-program ini dilengkapi dengan teknologi dan permainan anak serta tersebar di ratusan kabupaten, kota, dan desa.

 

Sementara itu, Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, dalam sambutannya membenarkan bahwa anak memiliki hak atas informasi yang layak dan hal ini menjadi satu dari hak anak yang diakui berdasarkan undang-undang terkait dengan perlindungan anak.

 

“Perpustakaan Nasional, seperti kita ketahui bersama, telah mengembangkan berbagai program dan kegiatan yang menarik untuk dapat disinergikan bersama dengan sebuah konsep untuk mewujudkan perpustakaan yang ramah anak di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, KemenPPPA, Mutiara memaparkan bahwa Informasi Layak Anak (ILA) adalah informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya.

 

“Sehingga, tujuan pengembangan layanan PISA salah satunya adalah agar terciptanya wadah atau sarana bagi anak untuk mengakses informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan usianya,” katanya.

 

Selanjutnya Direktur Informasi Publik, Kementerian Komunikasi & Digital (Kemkomdigi), Nursodik Gunarjo mengatakan menurut data KPAI tahun 2024 sebanyak 5,5 juta anak Indonesia kecanduan pornografi dan Indonesia menduduki peringkat ke-4 dunia konten pornografi anak. Hingga Maret 2025, KemKomDigi telah menghapus lebih dari 1,35 juta konten yang tidak ramah anak di media sosial.

 

Nursodik juga menjelaskan Kemkomdigi berencana membuat regulasi dan kebijakan dengan membuat pedoman klasifikasi usia dan pedoman penyaringan konten digital. Kemkomdigi juga nantinya mewajibkan setiap platform untuk mempunyai mode anak seperti yang telah dilakukan oleh platform YouTube Kids. Selain itu Program Kampanye Literasi Digital juga akan diperbanyak lagi, serta akan berkolaborasi dengan sekolah dan orang tua dalam penyebarannya.

 

“Istilahnya, obat yang paling mujarab adalah jangan sakit. Artinya jangan ada konten-konten yang tidak ramah anak. Mari perbanyak konten eduikasi dan literasi, serta melakukan pengawasan. Yuk kita awasi bersama dan laporkan,” pungkasnya.

 

Reporter: Frista Maria

Editor: Basma Sartika

Dokumentasi: Andri Tri Kurnia




Galeri