Rancang Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan, DPRD Kota Batam Kunjungi Perpusnas

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berperan sebagai pembina seluruh jenis perpustakaan di Indonesia. Oleh karena itu, Perpusnas sering dijadikan rujukan daerah dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penyelenggaraan perpustakaan.

“Tujuan kami ke sini untuk berkonsultasi, sebelum raperda kami sahkan. Kami mencari masukan untuk memudahkan pengerjaan kedepannya dan ketika disahkan tidak menjadi kendala bagi kami,” ujar Harmidi Ketua Pansus DPRD Kota Batam pada kunjungannya ke Perpusnas pada Selasa (14/9/2021).

Harmidi berharap hasil konsultasi dengan Perpusnas dapat memperoleh masukan atas sinkronisasi dan kelengkapan materi dalam penyusunan raperda terkait penyelenggaraan perpustakaan.

Sementara itu, M. Tahir Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam menjelaskan perda nantinya dapat menjadi acuan Dinas Perpustakaan dalam melaksanakan penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di Kota Batam. “Perda kedepannya diharapkan dapat mengeksploitasi kemampuan yang ada di pemerintah kota Batam sehingga literasi budaya membaca masyarakat jauh lebih baik," terangnya.

Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus Perpusnas Upriyadi menyemangati pemerintah kota Batam untuk merampungkan dan menetapkan perda terkait penyelenggaraan perpustakaan. “Saya kira kolaborasi antara pemerintah kota Batam dan DPRD Kota Batam diperlukan dalam membangun perpustakaan. Oleh karena itu, anggaran terkait perpustakaan juga perlu didukung betul oleh anggota legislatif,” ucap Upriyadi kepada rombongan DPRD kota Batam.

 

Reporter: Arwan Subakti

Fotografer: Arwan Subakti

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung