Re-Organisasi dan Tata Laksana Harus Mengacu Pada UU Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta—Organisasi publik bukan suatu sistem yang statis. Organisasi dipandang suatu organisme hidup yang kelangsungan hidupnya tergantung pada lingkungan. Maka, organisasi publik harus menyesuaikan diri melakukan perubahan internal agar dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan lingkungan secara dinamis.   

Restrukturasi organisasi dan tata kerja Perpustakaan Nasional (Perpusnas) telah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/258/M.KT.01/2020 pada 24 Februari 2020. Usulan ini menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi. Desain pengembangan usulan struktur organisasi menggunakan dasar pertimbangan aspek yuridis, empiris, dan akademis.

"Nomenklatur jabatan baru harus mencermati Undang-undang Perpustakaan sebagai panduan," terang Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando pada arahan Tindak Lanjut Penataan Organisasi dan Penyederhanaan Birokrasi, Kamis, (30/7).

Di Perpusnas, rekapan jabatan pimpinan tinggi, koordinator, dan sub koordinator memuat nomenklatur jabatan ada yang tetap, berubah, bertambah, dan hilang. Untuk tingkat eselon satu jumlahnya tidak berubah, tetap empat jabatan. Namun, pada level eselon dua, terdapat penambahan dari semula 11 nomenklatur jabatan menjadi 16 nomenklatur.

Untuk jabatan administrasi (eselon tiga) berkurang drastis. Jika, semula berjumlah 25 nomenklatur kini menjadi dua.  Sedangkan, pada level pengawas (eselon empat), dari 31 posisi berkurang menjadi 10. Yang terbaru, untuk kelas jabatan kelompok substansi (koordinator) akan berjumlah 35 posisi, dan pada kelas sub kelompok substansi sebanyak 71 posisi.

Usulan re-organisasi dan tata kerja Perpusnas meliputi unit kerja Sekretariat Utama yang direncanakan memiliki tiga unit eselon dua dibawahnya, yakni Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Humas, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.

Pada lingkup kedeputian satu, Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mendapati empat tingkatan eselon dua dibawahnya, antara lain Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan, serta Pusat Jasa dan Pengolahan Naskah Nusantara.

Sementara itu pada lingkup kedeputian dua, Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan memuat empat nomenklatur jabatan eselon dua, antara lain Direktur Standarisasi dan Akreditasi, Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi, Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus, serta Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca.

Untuk unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Pengembangan Pustakawan, serta Pusat Data dan Analisis dibawah kendali langsung Kepala Perpustakaan Nasional seperti halnya Inspektorat.   

Reporter : Hartoyo Darmawan

Fotografer : Rd Radityo

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung