Sosialisasi PP No. 24 Tahun 2014: Perpusnas Apresiasi Lahirnya Perda tentang Perpustakaan di Kalimantan Barat

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pontianak, Kalimantan Barat - Perpustakaan Nasional menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, (26/7). Sebelum sosialisasi PP tersebut, juga diadakan final Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Provinsi dan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalbar No. 4 Tahun 2018 tentang Perpustakaan.

Sosialisasi PP No. 4 Tahun 2014 dan Perda No. 4 Tahun 2018 menghadirkan narasumber Pustakawan Utama Supriyanto, Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpusnas Joko Santoso, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalbar Ignasius IK, dan Tenaga Ahli Komisi X DPR RI Khalila.

Kepala Biro HP Perpusnas Joko Santoso mengapresiasi Dinas Perpustakaan Provinsi Kalbar yang berhasil menghasilkan landasan hukum mengenai perpustakaan. Joko Santoso berharap keberhasilan Dinas Perpustakaan provinsi menelurkan perangkat hukum tentang perpustakaan bsia menular hingga ke seluruh dinas perpustakaan  di kabupaten dan kota se-provinsi Kalbar agar memiliki perda tentang perpustakaan. "Dari 34 provinsi di Indonesia, baru 16 provinsi yang memiliki perda.  Ini menjadi bukti pemimpin daerah  sudah memahami bahwa perpustakaan harus memiliki landasan kuat," jelasnya di hadapan 130 orang peserta diskusi.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalbar Ignasius IK  menyatakan bahwa Peraturan Daerah  Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perpustakaan merupakan penjabaran lebih lanjut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Tujuan Perda ini dibuat adalah untuk menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara cepat dan tepat serta menggalakkan promosi kegemaran membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.

Menurut Ignasius, kegiatan lomba bercerita merupakan salah satu upaya pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca melalui satuan pendidikan seperti yang tertuang dalam Perda tentang Perpustakaan. “Lomba bercerita tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang diselenggarakan merupakan salah satu implementasi dari visi pemerintah Provinsi Kalbar yang sejalan dengan program nasional yakni Indonesia Gemar Membaca 2019. Semoga melalui lomba bercerita, minat baca dan kecintaan masyarakat pada cerita rakyat semakin meningkat,” ujarnya.

Joko Santoso menjelaskan dalam rangka pengembangan literasi, Perpusnas mendorong kegiatan lomba bercerita. Karena aktivitas bercerita atau mendongeng merupakan media yang penting untuk membangun karakter anak. Orangtua didorong agar menggunakan buku yang ada di perpustakaan dalam mengenalkan cerita rakyat kepada anaknya. “Lomba bercerita sangat penting karena ini adalah bentuk implementasi revolusi mental. Karena melalui lomba, anak diajarkan untuk mengenal budaya bangsa, mengenal perbedaan, dan bertoleransi,” pungkasnya.

Reportase: Hanna Meinita/Fotografer: Radhitya Purnama

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN