Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan LHKASN, Perpusnas Gelar Sosialiasi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta,- Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk seluruh pegawai pada, Selasa (25/5/2022). Selain untuk memberikan pemahaman terkait pelaporan LHKASN untuk pegawai baru, kegiatan ini juga menyegarkan informasi terkait bagi pegawai lama.

Menurut Inspektur Perpusnas, Darmadi Perpustakaan Nasional ya sudah mengimplementasikan Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka) selama 4 tahun. “Meskipun capaian sampai dengan tahun 2021 baru sampai 80%. Semoga dengan adanya sosialisasi ini capaian kepatuhan pelaporan LHKASN dapat mencapai 100%,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan kepatuhan menyampaikan LHKASN merupakan kewajiban bagi ASN. Dalam LHKASN, dijamin kerahasiaannya karena hak aksesnya tidak untuk semua pihak melainkan hanya para pihak yang telah ditugaskan.

Pengelola Akuntabilitas Kinerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Afif Nur Wahid menjelaskan bahwa pengelolaan LHKASN ini dilakukan oleh masing-masing intansi/ lembaga melalui unit kerja yang ditunjuk. Di Perpusnas sendiri, pengelolaan pelaporan LHKASN dilakukan oleh inspektorat selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Latar belakang pengisian LHKASN adalah untuk pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pencegahan penyalahgunaan wewenang, Bentuk Transparansi Aparat Sipil Negara, Penguatan Integritas Aparatur. Pegawai yang tidak wajib LHKPN maka menjadi wajib lapor LHKASN,” ungkapnya.

Ada perbedaan antara LHKPN dan LHKASN mulai dari subjeknya hingga waktu pelaporannya. Pegawai yang tidak wajib melaporkan LKHPN secara otomatis menjadi wajib lapor LHKASN. Definisi LHKASN yaitu daftar seluruh Harta Kekayaan (Harta ASN + Harta Suami/Istri + Harta Anak Tanggungan) yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan Menteri PAN-RB.

“APIP Perpusnas sebagai penanggung jawab pengelolaan LHKASN kemudian akan melaporkan Evaluasi LHKASN yang dikirim ke Kementerian PAN-RB berupa jumlah wajib lapor berapa, sudah lapor berapa, kemudian berapa persen pegawai yang sudah lapor,” imbuhnya.

 

Reporter: Eka Purniawati

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN