Hukum pidana Islam

Hukum pidana Islam

Hukum pidana Islam

Hukum pidana Islam adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf, dan merupakan sebagian hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur’an dan hadist. Asas-asas hukum Islam meliputi, yaitu: pertama, asas umum, kedua asas hukum pidana dan ketiga asas hukum perdata. Ruang lingkup hukum pidana Islam meliputi, pencurian, perzinaan, menuduh orang yang baik-baik berbuat zina, meminum khamr, membunuh, merusak harta orang lain dan sebagiannya.

 

 

-Muhammad Ilyas-