ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta - Asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap segala aspek yang berkaitan dengan kampanye politik menjadi perhatian utama seiring dengan mendekatnya momentum Pemilu tahun 2024.

Berkenaan dengan aktivitas kampanye politik yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, semangat netralitas ASN menjadi fokus utama dalam kegiatan Apel Pagi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) yang diselenggarakan secara daring. 

Oleh karena itu, Plt. Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana mengingatkan pesan krusial tersebut pada Apel Pagi, Senin (15/1/2024).

“Kita semua tahu bahwa ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan profesi yang bekerja pada instansi pemerintah tentu memiliki memiliki asas netralitas,”ungkapnya.

Ofy menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menunjukkan dukungan pada kontestan politik, baik dalam kegiatan pemilu maupun pilkada. 

Hal ini dilakukan karena ASN merupakan tenaga profesional penggerak pemerintahan. Plt. Sestama mengingatkan bahwa adanya kebijakan netralitas ini tidak berarti bahwa ASN kehilangan hak pilihnya.

“Namun, hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN. SKB netralitas ASN yang diterbitkan tahun 2024 dan di tahun-tahun berikutnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas” ujarnya.

Ia juga menambahkan terdapat hukuman disiplin akan diberikan bagi siapapun yang melanggar peraturan sesuai dengan pasal 5 ayat 2 undang-undang ASN dan pasal 5 huruf N angka 5 PP No. 94 tahun 2021.

Dijelaskan bahwa bagi ASN yang melakukan atau membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup akun pemenangan calon Presiden, Wapres, DPR, DPRD, Gubernur, Walikota, Bupati, atau Wakil Bupati, Gubernur maupun Wakil Walikota termasuk pelanggaran disiplin. 

“Bagi pelanggar akan dijatuhkan hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya.

Di samping itu, Plt. Sestama juga mengingatkan pentingnya menjaga tali silaturahmi,  persatuan dan kesatuan meskipun terdapat perbedaan pilihan dalam situasi politik saat ini.

“Perbedaan pilihan Jangan dijadikan ajang perpecahan, pilihan boleh berbeda tapi silaturahmi harus tetap terjaga. Jagalah selalu persatuan dan kesatuan jangan mau dipecah-belah,” tutupnya.

 

Repoter: Veronica / Wara Merdeka

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung