Bendahara Harus Laporkan Keuangan Sesuai Aturan Perundang-undangan yang Berlaku

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Legian, Bali - Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan (LK) Perpusnas RI, Perpustakaan Nasional pada tahun 2018 mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Tahunan Dana Dekonsentrasi dan Workshop Implementasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual yang diselenggarakan di Hotel Magani Bali pada hari Rabu (31/10).  Hadir pada acara tersebut kurang lebih 70an peserta yang terdiri dari perwakilan bendahara dan operator pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia. Kepala Perpustakaan Nasional sebagai pengguna anggaran wajib menyusun laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan secara periodik (semesteran dan tahunan) dan dilakukan secara berjenjang dari tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) sampai dengan tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Perpusnas RI.

Kepala Perpustakaan Nasional  sebagai pengguna anggaran wajib melakukan laporan kepada stakeholder yaitu Kementerian Keuangan, Bappenas selaku pemerintah dan DPR RI selaku pengawas. "Oleh karena itu bendahara dalam menyampaikan laporan keuangan harus berpedoman pada peraturan-perundangan yang berlaku," pinta Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam arahannya kepada para bendahara daerah yang hadir. Menurut Syarif sangat mudah untuk membuat surat keputusan tentang pengelola keuangan tetapi yang perlu diperhatikan adalah proses dalam mengelola keuangan tersebut. Sebagai pemerintah pusat lanjutnya, Perpusnas memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah melalui dinas perpustakaan atas pembelanjaan dana dekonsentrasi (dekon).

Kepala Perpusnas menyatakan yang paling penting terkait laporan keuangan adalah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memberikan salah satu dari empat jenis opini atas hasil audit laporan keuangan, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dan Tidak Wajar (TW). "Perpustakaan Nasional saat ini selama tiga tahun berturut-turut mendapat opini WTP dan diharapkan kedepannya dapat mempertahankan," terang Syarif. Pada tahun 2018 terjadi penurunan dana dekonsentrasi yang disalurkan kedaerah karena untuk penguatan dana alokasi khusus (DAK), Syarif berharap pada tahun depan akan ditingkatkan kembali dengan catatan akan mengevaluasi kembali hubungan antara pusat dan daerah mengenai kewajiban yang harus dipatuhi pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan dan melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten atau kota. "Pengelola keuangan di daerah juga harus memahami secara prinsip perbedaan dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus," imbuh Syarif.

Merujuk kepada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, menjadikan satu-satunya di dunia bahwa perpustakaan menjadi urusan wajib dan secara de facto kelembagaannya juga hadir di pusat hingga daerah. Selain itu perpustakaan juga wajib dianggarkan melalui APBN untuk pemerintah pusat dan melalui APBD untuk pemerintah daerah, dimana pengukuran kinerja terhadap penyerapan anggaran sangat fundamental untuk ditingkatkan. Syarif menjelaskan belanja modal atau barang akan menjadi input dari kinerja sehingga semua belanja yang dilakukan akan menjadi tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Misalkan dalam pengadaan Mobil Perpustakaan Keliling (MPK) tidak harus menunggu Biro Umum  untuk menginventaris barang, PPK bisa  mengidentifikasi barang yang akan dibeli berdasarkan pencocokan data transaksi keuangan yang diproses," jelasnya. Terkait pertanyaan peserta mengenai bantuan dana alokasi khusus daerah bencana terhadap perpustakaan yang terdampak bencana alam, Syarif menjelaskan bantuan untuk daerah-daerah yang terkena bencana sudah ditetapkan oleh Bappenas namun untuk kedua daerah seperti Lombok dan Palu harus masih menunggu hingga Januari 2019.  Jika Perpusnas mendapatkan dana alokasi khusus untuk daerah bencana maka bantuan untuk kedua daerah tersebut akan dapat diakomodir untuk pembangunan fasilitas gedung ataupun pengadaan koleksinya.

Reportase : Arwan Subakti dan Dewi Kartikasari.

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung