Marah  tanpa sebab menjadi salah satu tanda adanya burn-out syndrome, terlebih bagi seseorang yang stress, depresi dan frustasi menghadapi situasi yang serba tidak menentu. Misalnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa upah akibat dari penyebaran Covid-19. Biasanya berawal dari rasa bosan, lelah yang berkepanjangan dan tidak mampu mengendalikan maupun tidak ada tempat mengadu.
Di tempat kerja pun banyak dijumpai fenomena ini, sehingga WHO (organisasi kesehatan dunia) Â menetapkan burn-out syndrome sebagai salah satu kondisi stress kronis yang berdampak pada menurunnya produktivitas kerja. Istilahnya dikenal dengan sebutan occupational burn-out atau job burn-out.
Dikaitkan dengan kondisi saat ini, global pandemic Covid-19 telah menyebabkan jutaan orang terinfeksi. Secara psikologis ini mengakibatkan kecemasan dan ketakutan, termasuk mengalami job burn-out Syndrome karena perubahan-perubahan yang mendadak.
Burn-out syndrome pertama kali dicetuskan oleh Herbert Freudenberger pada 1970-an, dalam istilah psikologi, yakni kondisi yang menggambarkan perasaan kelesuan akibat tuntutan yang membebani tenaga dan kemampuan seseorang. Burn-out syndrome merupakan suatu kumpulan gejala fisik, psikologis dan mental yang bersifat destruktif akibat dari kelelahan kerja yang bersifat monoton dan menekan.
Secara sederhana dapat diartikan bahwa kondisi ini semacam baterai lemah sehingga perlu diisi kembali. Dimensinya ada 3 hal meliputi emotional exhaustion (kelelahan emosi), depersonalization (depersonalisasi), dan perceive inadequacfy of professional accomplishment (rendahnya penghargaan terhadap diri sendiri).
Menurut WHO burn-out syndrome merupakan sindrom yang dikonseptualisasikan sebagai hasil dari stress kronis di tempat kerja/tempat lain untuk bekerja yang belum dikelola dengan baik. Ditandai oleh: a) Perasaan kelelahan yang amat sangat. b) jarak mental dengan pekerjaan semakin jauh. c) perasaan sinis atau negatif yang terkait dengan pekerjaan seseorang. Orang yang mengalami burnout syndrome dari luar tampak seperti biasa namun sebenarnya terjadi masalah dalam dirinya. Kondisi ini ditandai dengan kelelahan secara fisik dan emosional akibat ekspektasi dan kenyataan. Stres berkepanjangan akibat masalah pekerjaan juga terjadi ketika Anda merasa kewalahan dengan perintah atasan yang terus-menerus datang, namun Anda tak dapat memenuhinya.
Ketika kondisi ini terus terjadi dan dibiarkan, biasanya Anda mulai kehilangan minat pada pekerjaan dan tak lagi menemukan motivasi untuk terus melakukannya. Produktivitas kerja pun jadi menurun. Terlebih situasidi tengah penyebaran wabah Covid-19. Ada pekerja yang rotasi kerjanya berubah, misalnya dari on/off 14-14 berubah menjadi 21-21 atau 28-28 maupun bekerja dari rumah (WHF).
Ini jangan dianggap sepele, perlu penanganan serius baik oleh dirinya sendiri keluarga maupun perusahaan melalui bagian SDM dan medis agar menjadi pribadi yang memiliki kesehatan mental yang baik sehingga kembali bekerja dengan fresh penuh gairah dan ethos kerja. Sehingga produktivitas pun meningkat.
TIPS CARA MENGATASI BURN-OUT SYNDROME
Karena mereka yang mengalami sindrom ini biasanya tidak mampu melihat bahwa masih ada sisi positif yang mungkin terjadi dalam pekerjaannya, maka perlu sahabat untuk berbagi, untuk release. Setelah mereka menyadari barulah mereka dapat melihat kembali pilihan-pilihan atas pekerjaannya, berbicara terbuka dengan sahabatnya, batasi bersosialisasi dengan orang-orang yang pesimis.
Perlu juga melakukan relaksasi, istirahat cukup, olahraga dan rajin ibadah/berdoa. Sebenarnyaada cara yang paling ampuh untuk mencegah burn-out syndrome ini yaitu berhenti dari pekerjaan, namun kenyataannya di luar sana untuk bisnis atau mencari pekerjaan juga tidak mudah, terlebih dapat serbuan TKA dari mana-mana seolah-olah tanpa proteksi atas ketenagakerjaan di negeri ini.
Oleh karena itu, mereka harus mampu mengambil sisi positif dari pekerjaannya itu, berteman dengan teman sekerjanya yang memiliki pemikiran positif, dan menjaga keseimbangan hidup. Berfikir positif dan optimistis. Jangan menambah beban diri atas apa yang belum diselesaikan dengan beban-beban baru.
Bagi yangterkena PHK atau dirumahkan tanpa upah hendaknya tetap berfikir positif, optimistis dan melaporkan kepada pemerintah setempat untuk mendapatkan jaring pengaman sosial yang telah disiapkan oleh pemerintah di tengah menangani penyebaran Covid-19. Sementara itu, zakat mal (zakat harta) yang akan dioptimalkan untuk penanganan penyebaran Covid-19 sesuai Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020. Semoga kita mampu mencegah burn-out syndrome agar mampu meningkatkan produktivitas sekaligus ikhtiar sekuat tenaga diiringi doa supaya wabah Covid-19 segera berakhir. Amin. (ndu/k18)
Â
Oleh : SUHARYONO S HADINAGOROÂ
Pemerhati Ketenagakerjaan & Ekonomi Kerakyatan