Dana Alokasi Khusus Non Fisik Siap Tingkatkan Literasi di Perpustakaan Daerah

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pecenongan,Jakarta - Sebanyak 207 daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2025. DAK khusus Non Fisik hadir untuk mendukung kualitas layanan di perpustakaan daerah.

Demikian disampaikan Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Joko Santoso dalam Pembahasan Rencana Penggunaan Dana (RPD) DAK Khusus Non Fisik, Senin (11/11/2024).

Sestama menuturkan sepanjang tahun 2019 hingga 2024, DAK fisik telah berhasil mendorong pembangunan perpustakaan berkualitas di berbagai kabupaten. Beberapa perpustakaan yang dibangun menggunakan DAK fisik ini bahkan diakui Sebagai bangunan terbaik di daerahnya.

"Pada tahun 2025, kita menghadapi babak baru. DAK tidak hanya dalam bentuk fisik, namun juga dalam bentuk non fisik yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan layanan dan budaya literasi masyarakat," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa DAK non fisik, atau dana bantuan untuk pengembangan program perpustakaan daerah, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu.

Dana ini bertujuan membantu pembiayaan kegiatan yang merupakan tanggung jawab daerah, guna memperkuat budaya literasi dan mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan, kreatif, inovatif, serta berkarakter.

Selain itu, dana ini juga bertujuan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan umum daerah guna meningkatkan kegemaran membaca dan literasi," jelasnya.

Di tahun 2025, Sestama menyebut total pagu untuk DAK Non Fisik sebesar Rp 150 Miliar, yang terbagi dalam tiga menu. Diantaranya program publik peningkatan budaya baca dan literasi, pembinaan dan pendataan perpustakaan dan naskah kuno nusantara, serta operasional layanan perpustakaan.

"Untuk mendapatkan DAK non fisik ini, kriterianya dinas perpustakaan telah terakreditasi A/B/C. Peringkat akreditasi juga akan mempengaruhi jumlah anggaran yang akan diterima. Misalnya, perpustakaan akreditasi A akan menerima maksimal Rp 1,1 miliar," terangnya.

Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, Bappenas Didik Darmanto menyampaikan DAK fisik berfokus pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan untuk mendorong budaya membaca yang pada akhirnya bertujuan membentuk masyarakat literat.

Sedangkan, DAK non fisik melengkapi DAK fisik dengan mengoptimalkan layanan perpustakaan yang sudah ditingkatkan, sehingga bisa lebih menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut, baik secara daring maupun luring.

"Optimalisasi ini bertujuan untuk mengembangkan minat baca masyarakat, membutuhkan kreativitas dari penerima DAK non fisik untuk menyelenggarakan program-program perpustakaan yang menarik dan bermanfaat," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Reguler DAK Non Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dony Suryatmo Priyandono mengatakan  bahwa DAK fisik merupakan bentuk bantuan intervensi dari pemerintah pusat yang sifatnya sementara.

DAK non fisik, lanjutnya, di sisi lain, memiliki proses perencanaan dan alokasi anggaran yang lebih panjang dan kompleks. Alokasinya juga terdiri dari berbagai tahapan, termasuk penganggaran, penyaluran, dan pelaporan.

"Dalam program DAK non fisik untuk perpustakaan daerah, penyalurannya dilakukan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebesar 50% yang disalurkan pada bulan Februari, dan selanjutnya akan disalurkan pada bulan Juni," lanjutnya.

 

Reporter: Wara Merdeka

Dokumentasi: Ahmad Kemal / Prakas Agrestian

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung