Diskusi Kelompok Terpumpun Revisi UU 43 Tahun 2007 Hadirkan Perwakilan Dinas Perpustakaan di Jawa Barat

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta –Perpustakaan Nasional (Perpusnas) kembali mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun atau Fokus Group Discussion (FGD) tentang revisi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang dihadiri perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Jawa Barat. Acara dilaksanakan di Hotel Akmani, Jl. KH. Wakhid Hasyim 91, Jakarta pada Kamis, (29/07/2024).

Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Perpustakaan Nasional Sri Marganingsih menyampaikan bahwa Revisi UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kemendikbudristek. Selanjutnya pada tahun depan akan disusun naskah akademik terkait implementasi UU Nomor 43 Tahun 2007. “Bagaimana pelaksanaannya, apa kendalanya, apa solusinya. Selain itu kita juga harus studi banding dan menyampaikan usulan ke DPR apakah nantinya revisi Undang-Undang menjadi inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah,” ujar Sri Marganingsih.

Sri menerangkan Undang-Undang tentang Perpustakaan sudah waktunya untuk direvisi karena perkembangan teknologi yang luar biasa cepat, sehingga Undang-Undang yang akan disusun nantinya dapat mengakomodir perkembangan teknologi selama 10 atau 20 tahun mendatang. “Dalam menuangkan ke pasal-pasal jangan terlalu spesifik, namun bisa mengikat dan menjadi payung perkembangan jaman yang luar biasa.” lanjut Sri.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Wina Erwina dihadirkan sebagai narasumber, sebelumnya pernah terlibat pada tahun 2005 dalam pembentukan dan pembahasan UU Nomor 43 Tahun 2007. Wina memberikan pertimbangan bahwasannya perpustakaan secara internasional sama, sehingga akan diambil konsep yang secara umum dapat diaplikasikan di Indonesia. “Pasal 1 angka 5, pengertian Perpustakaan Nasional saya ambil juga dari IFLA, saya ambil juga dari pengertian Perpustakaan Nasional dari negara-negara maju.” tambahnya.

Ketua SubKelompok Kerja Hukum Perpustakaan Nasional Anan Pratiesno dalam mengawali acara menyampaikan, selama 17 tahun perjalanan UU Nomor 43 Tahun 2007 banyak tantangan, hambatan dan permasalahan dalam mengimplementasikan penerapan Undang-Undang tersebut. “Sejak tahun lalu kami sudah melakukan FGD ini dengan mengundang pakar, akademisi, forum perpustakaan, para mitra perpustakaan dan hari ini kami mengundang dari dinas perpustakaan Jawa Barat, sebelumnya dari wilayah jabodetabek,” terang Ananto.

Diskusi Kelompok Terpumpun Revisi UU Nomor 43 Tahun 2007 yang menghadirkan perwakilan dari Dinas Perpustakaan dari Jawa barat dihadiri oleh Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provini Jawa Barat Diding, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut Totong, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang Yeni Nuraeni.

Masukan dari peserta yang hadir dalam Diskusi Kelompok Terpumpun sangat beragam diantaranya mengenai pengelolaan digital dan teknologi, infrastruktur dan fasilitas moderen, layanan berbasis komunitas, keterjangkauan dan inklusivitas, pendanaan dan model keuangan, evaluasi dan akuntabilitas, kebijakan perlindungan data dan privasi, program pengembangan Sumber Daya Manusia. Isu menarik lainnya yang disampaikan para peserta Diskusi Kelompok Terpumpun yaitu mengenai Dewan Perpustakaan, literasi masyarakat, perpustakaan digital dan penguatan perpustakaan desa.

 

Reporter: Arwan Subakti, Andini Sekarwasita

Fotografer: Aji Anwar

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung