Forum Diskusi Kepustakawanan Sesi 3: Butir Kegiatan dan Bukti Fisik Jabatan Fungsional Pustakawan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Perpustakaan Nasional RI melalui Pusat Pengembangan Pustakawan kembali menghelat forum Diskusi Kepustakawanan. Forum berseri ini sudah memasuki sesi ke-3 dengan mengusung tema: Butir Kegiatan dan Bukti Fisik Jabatan Fungsional Pustakawan. Hadir sebagai pembicara, Pustakawan Ahli Utama di Perpustakaan Nasional RI, Subeti Makdriani dan Alfiah.Kegiatan dilakukan secara hybrid  di mana peserta hadir secara daring dan luring dengan lokasi utama di ruang teater Perpusnas Salemba, Rabu (31/3).

Pembicara pertama, Subeti, memberikan gambaran rinci jenjang jabatan pustakawan tingkat terampil dan ahli. Referensi yang digunakan sebagai panduan dalam menyusun Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) adalah Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

"Dua buku (peraturan) ini, yang sangat penting ini,digunakan untuk seluruh jabatan fungsional pustakawan baik jabatan fungsional pustakawan tingkat terampil maupun jabatan fungsional pustakawan di tingkat keahlian," ucap Subeti.

Subeti juga menjelaskan kalau dalam pelaksanaan butir kegiatan pustakawan, proposi unsur utama harus lebih besar dari 80% dan penunjang lebih sedikit dari 20%. Unsur utama terdiri dari pendidikan, pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengembangan sistem kepustakawanan, dan pengembangan profesi, sedangkan unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pustakawan.

Sementara itu, Alfiah menyampaikan presentasi tentang prosedur penyusunan dan pengajuan DUPAK Pustakawan. Secara umum proses mengelola angka kredit dimulai dari pengumpulan kegiatan yang kita lakukan dalam pekerjaan, penghitungan target angka kredit, penyusunan DUPAK, melengkapi syarat administrasi, dan terakhir penyerahan berkas kepada tim penilai.

Kendala yang sering dialami oleh pustakawan dalam proses penyusunan DUPAK sampai dengan Penetapan Angka Kredit oleh penilai biasanya adalah isu pengarsipan bukti pekerjaan. Karenanya, Alfiah memberikan tips agar pustakawan membuat dua map yang akan menjadi tempat penyimpanan seluruh dokumen penilaian berupah naskah bukti fisik dan surat tugas.

Map pertama berisi unsur utama, dan map kedua berisi unsur penunjang tiap tahun kegiatan. "Setelah selesai kita simpan di unsur utama makalahnya kita print surat tugasnya dijadikan satu  (lalu) masukkan pada unsur utama kemudian kalau misalnya ada penunjang (berupa) sertifikat, ada sertifikatnya langsung masukkan pada unsur penunjang. Jadi setiap kegiatan sudah selesai Bapak Ibu harap segera dikumpulkan bukti," ucap Alfiah

Sebelumnya, Kepala Perpustakaan Nasional RI, Syarif Bando, dalam pidato kuncinya mengatakan bahwa ada kebutuhan untuk memperbarui butir kegiatan yang ada di peraturan yang berlaku saat ini.  Butir kegiatan harus ditambah menyesuaikan degan kemajuan sekaligus juga dikurangi untuk butir kegiatan yang kurang relevan. Kegiatan kepustakawanan berupa knowledge transfer yang mendorong orang untuk produktif dengan membaca perlu dipertimbangkan untuk dimasukan sebagai butir kegiatan pustakawan."Karena ada korelasi antara bagaimana orang membaca untuk memproduksi barang dan jasa yang bermutu," ucap Syarif. 

Sebagian dari kegiatan ini dapat anda saksikan di link youtube di bawah ini

Reportase= Radhitya Purnama

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN