Makassar, Sulawesi Selatan - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menetapkan Naskah Lontara Attoriolong Bone sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) tahun 2024.
Sertifikat penetapan IKON diberikan secara langsung oleh Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas Agus Sutoyo, kepada pewaris pemilik naskah Andi Ansar Amal, dan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pengusul IKON, di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (24/10/2024).
Dua kodeks Lontara Attoriolong Bone koleksi Andi Muhammad Ali merupakan naskah warisan istana yang memiliki kedudukan penting sebagai salah satu kronik Sulawesi Selatan yang dapat menjadi sumber historiografi Bugis-Makassar dalam kurun abad ke-14 sampai dengan abad 20.
Agus mengatakan, keberadaan Lontara Attoriolong Bone sebagai bagian dari IKON menunjukkan bahwa naskah kuno bukan hanya penting untuk masyarakat Sulawesi Selatan, tetapi memiliki kontribusi besar dalam memperkaya sejarah nasional Indonesia. Pengakuan ini didasarkan pada nilai-nilai universal yang terkandung dalam teksnya, seperti kearifan politik, norma-norma sosial, dan kemampuan untuk membangun perdamaian lintas kerajaan yang relevan dalam pembentukan identitas bangsa Indonesia.
“Naskah ini tidak hanya menjadi sumber sejarah lokal tetapi juga aset nasional berharga, yang menggambarkan bagaimana bangsa Indonesia terbentuk melalui sejarah panjang hubungan antarkerajaan dan diplomasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan perjalanan naskah kuno di Indonesia yang cukup panjang perlu ditingkatkan melalui publikasi dan promosi. Menurutnya, penting menyesuaikan publikasi dengan dunia sosial media saat ini agar dapat menjangkau generasi muda dalam menyebarluaskan naskah.
“Tidak hanya alih bahasa dan alih aksara saja, naskah perlu disebarluaskan dan dikembangkan kepada masyarakat terutama generasi muda, karena nilai naskah kuno ini tidak boleh punah,” lanjutnya
Senada, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sulawesi Selatan Moh. Hasan berharap semua pihak terlibat dalam menggaungkan isu naskah kuno ini melalui media sosial. “Saya sangat bangga dengan warisan dari leluhur kita. Saya berharap dunia harus tahu bahwa Sulawesi Selatan dengan kekuatan 24 kota/kabupaten adalah lumbung naskah di Indonesia,” tuturnya.
Pada kesempatan ini Hasan juga mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya Lontara Attoriolong Bone sebagai IKON kepada Perpusnas dan seluruh pihak yang terlibat. “Mudah-mudahan naskah ini bisa diteruskan dan diajukan menjadi Memory of The World (MoW) dan semoga naskah-naskah lain dapat dikaji lagi menjadi bahan diskusi dan seminar atau mendapat sertifikat dan pengakuan,” ungkapnya.
Sementara itu dalam sesi panel, Pustakawan Ahli Utama Perpusnas sekaligus Dewan Pakar IKON, Sri Sumekar menjelaskan naskah Lontara Attoriolong Bone sangat potensial untuk diajukan dalam International Register Memory of The World (MoW) atau Memory of The World Commite Asia Pacific (MoW CAP).
“Nilai kelangkaan aksara dan bahasa, nilai historis, kesetaraan gender dan aspek lainnya, serta diperkuat dengan kajian signifikansi global akan memperkuat potensi naskah Lontara Attoriolong Bone sebagai MoW,” jelasnya.
Hadir pada kesempatan yang sama, Pemerhati Naskah dan Budaya Andi Ahmad Saransi menyampaikan, penetapan Lontara Attoriolong Bone sebagai IKON bukanlah akhir, melainkan langkah awal bagaimana naskah-naskah ini bisa ditransfer generasi selanjutnya.
Menurutnya, perlu disusun program lanjutan pengarusutamaan naskah kuno di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain dengan membuat workshop, serta transliterasi dan terjemahan naskah dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat saat ini.
“Selain itu saya berharap ada kerja sama dan kolaborasi dengan LSM, Penggiat literasi, peneliti atau akademisi untuk menerbitkan hasil terjemahan naskah tersebut,” imbuh Ahmad.
Selain Lontara Attoriolong Bone dari Sulawesi Selatan, pada tahun 2024 ini Perpusnas juga menetapkan 6 naskah lainnya sebagai Ingatan Kolektif Nasional. Naskah tersebut antara lain Pustaha Laklak Tambar ni Hulit (Provinsi Sumatera Utara), Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya (Sumatera Selatan), Lontar Sri Tanjung (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Kidung Bwana Winasa Karya Padanda Ngurah (Kabupaten Badung, Provinsi Bali), (Provinsi Sulawesi Selatan), Bo’ Sangaji Kai (Kesultanan Bima) dan Lontar Primbon Suku Tengger (Provinsi Jawa Timur).
Reporter: Gilang Arwin Saputri
Dokumentasi: Alfiyan Tarih Alfatih/Aji Anwar