MEMBUMIKAN EKONOMI PANCASILA

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

EKONOMI Pancasila? Ini tantangan besar untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam perekonomian nasional di tengah kepungan kapitalisme dan globalisasi. Menurut Pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa a) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan;b) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; c) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga, diperlukan negara untuk mengatur agar perekonomian nasional berdasarkan nilai-nilai dan moral Pancasila. Disisi lain, universalitas yang terkandung dalam kelima sila dari Pancasila harus terus diinternalisasikan secara benar untuk kepentingan berbangsa, bernegara maupun pergaulan dunia. Pancasila memiliki nilai-nilai yang berlaku umum (universal) menunjukkan wawasan yang integral- integratif dan sebagai ideologi modern mampu memberikan gairah dan semangat   yang   tinggi. Para pendiri (founding fathers/mothers) Bangsa Indonesia telah bersusah payah mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan sekaligus bersepakat untuk menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 75 tahun lalu. Kini, kita segenap anak bangsa dituntut harus mampu mewarisi nilai-nilai kejuangan dalam memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikannya, termasuk Pancasila. 1 Juni yang diperingati sebagai hari lahir Pancasila dan hari libur nasional (ref. Keppres No 24 Tahun 2016) hendaknya dijadikan momentum untuk melakukan refleksi yang benar atas sejarah panjang mengenai Pancasila dan usaha-usaha merongrongnya baik oleh golongan ekstrim kiri (EKI) maupun ekstrim kanan (EKA). Kita bersama-sama harus meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap berbagai kemungkinan yang dapat menghancurkan bangsa dan negara. Terlebih saat ini kita dan dunia sedang menghadapi masa-masa sangat sulit dan rumit menghadapi pandemik covid-19 yang tak kunjung usai.

     Empat Konsensus Dasar Bangsa

     Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan empat konsensus dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warganegara Indonesia. Harus dipahami, dihayati, diamalkan dan dilestarikan sepanjang masa.  Kemudian, penyebutan empat pilar dasar kebangsaan tidak boleh digunakan lagi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam Amar Putusan Nomor 100/PUU-XI/2014, karena Pancasila  merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila memuat nilai-nilai luhur seluruh bangsa Indonesia merupakan pandangan hidup bangsa, dasar negara, falsafah dan ideologi nasional yang harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Sebagai pandangan hidup bangsa, nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, menjiwai seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah falsafah hidup serta ideologi bangsa dan negara yang mencerminkan moral dan akhlak manusia lndonesia. Pancasila merupakan ideologi terbuka yang hidup dan berinteraksi dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 pada hakekatnya merupakan nilai nilai instrinsik Pancasila, yakni sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mengembangkan  nilai  keseimbangan,  keserasian,  dan  keselarasan serta  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  untuk  menjaga  tetap  tegak utuhnya NKRI dari Sabang sampai Merauke, dari Kepulauan Miangas sampai Pulau Rote-Ndau yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945

     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan sumber pokok dan sumber hukum nasional dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan. Untuk melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, teknis pengaturannya dijabarkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dibawahnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum bangsa lndonesia yang mendasari hukum dasar negara. Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu mengedepankan nilai-nilai hidup yang sudah mengakar dan menjiwai dari seluruh aspek kehidupan sehingga dapat mencapai tujuan nasional. Untuk  mewujudkan  tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka bangsa Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kehidupan melalui sistem kehidupan nasional yang mencerminkan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, ideologi nasional dan dasar negara.

     Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari wilayah kepulauan yang tersebar dengan beraneka ragam adat,budaya, suku dan keyakinan. Memiliki tujuan nasional untuk a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, b) memajukan kesejahteraan umum, c) mencerdaskan kehidupan bangsa dan d) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang intinya mencakup kepentingan nasional yaitu keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity).

     Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda, tetap satu) merupakan semboyan bangsa Indonesia yang harus terus dijunjung tinggi oleh setiap warganegara Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Janganlah perberdaan-perbedaan suku, ras dan agama (SARA) dijadikan sumber konflik yang dapat mengakibatkan pertentangan dan permusuhan. Kita harus selalu menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

     Pelestarian Pancasila

     Nilai-nilai dalam Pancasila harus dipahami, dihayati, diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali, kemudian melestarikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Internalisasi nilai-nilai harus dimulai dari usia dini di dalam keluarga (pendidikan informal), berlanjut dan bertingkat secara formal sekolah-sekolah dan perguruan tinggi maupun secara non-formal di masyarakat. Internalisasi nilai-nilai dilakukan secara terus-menerus sejak usia dini agar timbul rasa empati yang berkembang menjadi altruistik (rasa ikhlas, tanpa pamrih) sehingga terbangun empati bagi lingkungannya. Juga dapat dilakukan melalui          pendekatan seperti pengalaman, pembiasaan, emosional, rasional, fungsional, dan keteladanan. Sejalan dengan teori perubahan sosial Prof. Selo Soemardjan bahwa yang menekankan adanya perubahan lembaga sosial kemasyarakatan yang berlangsung dalam komunitas tertentu yang memberi pengaruh pada perubahan sistem nilai, sikap dan tingkah laku antar hubungan individu dan kelompok masyarakat.  Mencakup semua aspek kehidupan masyarakat seperti perubahan dalam cara berpikir, cara berinteraksi, cari hidup bermasyarakat, termasuk perubahan orientasi tentang hakikat kehidupan. Dimensi perubahan sosial dapat mempengaruhi semua gatra kehidupan ipoleksosbud hankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan). Dimana keterbukaan dan demokrasi menjadi faktor penyebab perubahan kehidupan sosial berbasis digital teknologi yang cenderung dehumanisasi.

     Oleh kareba itu, perlu semacam ”rambu-rambu” yang sama agar tidak terjadi multi tafsir atas nilai-nilai Pancasila sehingga menimbulkan kegaduhan sosial yang ujung-ujungnya dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi maupun kroni-kroninya. Rambu-rambu itu penting agar setiap warga negara (terutama penyelenggara negara) memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila demi kepentingan nasional. Dalam prakteknya, pengamalan Pancasila harus dimulai dari para pemimpin negara, aparat penyelenggara negara, para tokoh masyarakat dari pusat hingga pelosok negeri. Pun, Lemhannas R.I sebagai lembaga negara yang menyiapkan para calon pemimpin strategis tingkat nasional (national strategic leaders) senantiasa berkhidmad  demi kepentingan dan ketahanan nasional, satu diantaranya melestarikan empat konsensus dasar kebangsaan.

     Berbicara ketahanan nasional tidak terlepas dari kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi segala AHGT (Ancaman Hambatan, Gangguan dan Tantangan) yang datang dari luar maupun dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia harus dijaga agar kuat oleh semua komponen bangsa. Meliputi aspek alamiah (trigatra) ketahanan nasional meliputi, a) letak geografis, b) Kekayaan alam, c) keadaan dan kemampuan penduduk haru dikelola secara cermat dan benar menjadi satu kesatuan yang utuh dengan aspek sosial (pancagatra) yang mencakup ipoleksosbud hankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Gabungan trigatra dan pancagatra merupakan astagatra yang merupakan satu kesatuan utuh dan saling memengaruhi. Juga harus diprioritaskan meningkatkan ketahanan nasional secara sinergi antar Kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan lainnya terutama menyangkut faktor-faktor: a) anggaran pertahanan, b) jumlah penduduk suatu negara, c) ancaman konvensional dan non-konvensional, d) anggaran pertahanan negara lain, e) kemampuan keuangan pemerintah, f) harga alutsista/alat utama sistem persenjataan, dan g) jumlah personel sistem pertahanan.

Di era globalisasi sekarang ini tantangan untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila perlu mendapatkan perhatian yang serius mengingat pengaruh kemajuan teknologi informatika dapat menggerus sikap dan perilaku, terutama di kalangan milenial. Misalnya, sikap sopan santun yang dirasakan mulai memudar.

     Ekonomi Pancasila

     Menurut Bung Hatta Bapak Proklamator, Wakil Presiden ke-1 dan Bapak Koperasi Indonesia    bahwa perekonomian nasional yang sesuai adalah usaha bersama berazaskan kekeluargaan dan telah tertuang dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Intinya ekonomi berdasarkan Pancasila yang didalamnya dikedepankan nilai-nilai dan moral dari kelima, yang memiliki karakteristik a) etika dan nilai agama terlibat dalam keputusan perekonomian, b) kebijakan ekonomi mengedepankan nilai kemanusiaan, c) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berasas kekeluargaan, d) pengelolaan ekonomi dilakukan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat, e) cabang-cabang produksi yang penting bagi rakyat dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, f) kekayaan alam di bumi Indonesia dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, g) hak milik perseorangan diakui oleh negara dengan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, h) daya kreasi ekonomi masyarakat tidak merugikan kepentingan umum dan i) fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kondisi yang ada dirasakan belum memuaskan dan masih perlu effort lebih untuk meningkatkan agar perekonomian nasional benar-benar berdasarkan Pancasila. Misalnya, perkembangan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional cukup memprihatinkan, telah dibubarkan sebanyak 81.686 koperasi selama 4 tahun terakhir dan sekarang tinggal sekitar 126 ribu.  Perlu redefinisi,  reaktualisasi mauoun proteksi terhadap koperasi agar tumbuh dan berkembang sehingga mampu mensejahterakan.

     Akhirnya, Selamat memperingati hari lahir Pancasila sekaligus bersama-sama membumikannya di semua gatra kehidupan/ipoleksosbud. (E-mail : harysmwt@gmail.com; www.webkita.net, www.suharyonoshadinagoro.wordpress.com).

Oleh : K.R.A.T. Suharyono S. Hadinagoro, M.M.

(Pemerhati Ketenaga kerjaan & Ekonomi Kerakyatan, Kandidat Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti,  Alumni PPRA LIX Lemhannas RI. Email : harysmwt@gmail.com, www.webkita.net)

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN