Memperoleh Informasi adalah Hak Warga Negara

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Good government tidak akan terwujud apabila tidak ada keterbukaan.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Urgensi Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Instansi Pemerintah, Jumat (27/9/2024).

Syawaludin mengatakan tugas pokok dan fungsi utama yang dimiliki Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sejalan dengan salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mengembangkan diri. Selain itu, pelayanan publik tidak akan bisa berjalan dengan baik kalau publik tidak diberikan informasi. Sehingga, agar pelayanan publik dan partisipasi semakin baik, informasi harus disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syawaludin menerangkan bahwa manfaat dari keterbukaan informasi publik diantaranya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yang anti korupsi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik.

“Keterbukaan informasi akan membuat masyarakat terpapar informasi lalu memahaminya. Setelah paham, mereka akan percaya dan selanjutnya berpartisipasi untuk mendukung pembangunan bangsa,” terangnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 Perpusnas berhasil mendapatkan penilaian dengan kualifikasi informatif dengan nilai 93,73.

Akan tetapi, tahun 2022 dan 2023 nilai yang diraih terus mengalami penurunan yakni 83,89 dan 80,08, sehingga hanya mampu mencapai kualifikasi menuju informatif.

Melihat kondisi tersebut, Sekretaris Utama Perpusnas, Joko Santoso menegaskan UU KIP merupakan salah satu alat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki adalah mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas tinggi.

“Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik. Oleh karena itu, Perpusnas wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Informasi publik yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Joko berharap kegiatan ini mampu memberikan insight baru agar Perpusnas mampu meningkatkan kembali nilai yang sebelumnya menurun.

Kegiatan dilanjutkan dengan praktik teknis pengisian monitoring dan evaluasi PPID tahun 2024 oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirtasari.

 

Reporter: Basma Sartika

Dokumentasi: Alfiyan Tarih Alfatih dan Ahmad Kemal Nasution

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung