Menuju WBK dan WBBM, Perpusnas Gelar Sosialisasi Zona Integritas

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Pembangunan zona integritas merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi Indonesia, yang memiliki tujuan membangun reformasi birokrasi yang mampu mengembangkan budaya kerja di lokasi yang anti korupsi, berkinerja tingga dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birkorasi Bersih Melayani (WBMM) di lingkungan instansi pemerintah.

Demikian disampaikan, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK, Yulita Windayani dalam Sosialisasi Zona Integritas, Selasa (6/10). "Strategi pencegahan korupsi ini mengandung semangat kolaborasi sehingga diharapkan tidak ada lagi ego sektoral dalam pencegahan korupsi. Dapat dilakukan bersama seluruh instansi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari Korupsi," ungkapnya.

Yulita mengatakan, dalam pembangunan zona integritas ini dapat ditunjuk unit strategis yang dianggap penting terutama dalam hal pelayanan publik. Ada tiga kriteria, diantaranya unit strategis atau memegang peranan penting, memiliki jumlah SDM yang besar dan tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi.

Dijelaskan, dalam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBMM terdapat  nilai komponen pengungkit sebesar 60 persen dan komponen hasil 40 persen. Adapun komponen pengungkit, seperti manajemen perubahan, penataan tata laksana manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja dan peninngkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan, komponen hasil, diantaranya dilakukannya survey persepsi korupsi, presentase penyelesaian, dan nilai persepsi kualitas pelayanan. "Untuk menuju WBK dan WBMM kedua komponen tersebut harus terpenuhi," lanjutnya.

Selain itu, komitmen pimpinan dalam pembangunan zona integritas juga sangat penting, dan melibatkan semua level dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi. Selanjutnya, simplifikasi dan inovasi layanan dalam melakukan pelayanan publik suatu instansi. Misalnya selama pandemi Covid-19 untuk mendorong perubahan di dalam instansi. Seperti mengurangi rapat tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Pikirkan sebenarnya jenis pekerjaan dan skill yang dibutuhkan untuk menjalankan unit kerja. Bangun infrastruktur yang mendukung terciptanya budaya baru yang terintegritas," pungkasnya.

Reporter : Wara Merdeka

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung